-->






Kemendes PDTT Kebut Transformasi PNPM Ke BUMDes Dalam Mengentaskan Kemiskinan

      ✍️ Editor: Admin  |  🗓️ Jum'at, 25 Maret 2022
Foto: Kemendes PDTT & Wakil Gubernur Sumut Beserta Jajarannya

mediasergap | KOTA MEDAN - Proses Transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) ke BUMDes Bersama LKD terus dikebut. Kemendes PDTT pun Mengungkapkan Transformasi itu harus tuntas di awal Tahun 2023.

"Sekarang 515 BUM Desa bersama yang sudah Bertransformasi. Kita Percepat agar awal Februari 2023 selesai sesuai Perintah Undang-Undang, ini untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan yang ada di Desa," ujar Kemendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam keterangan tertulis, Jumat (25/03/2022).

Adapun LKD Merupakan Unit Usaha di bawah BUMDes Bersama untuk Wilayah Kecamatan. Kemendes PDTT telah Menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk Pengawasan, Pendampingan, dan Pembinaan LKD.

Upaya Transformasi UPK menjadi BUMDes Bersama LKD ini sangat penting untuk menjaga Dana Masyarakat tetap menjadi milik Publik, sekaligus Memformalkan LKD sehingga bisa diawasi OJK.

Untuk itu Halim berharap dengan Transformasi eks UPK PNPM ke BUMDes Bersama LKD ini akan menyentuh Substansi Penanggulangan Kemiskinan dan Memperluas Keterlibatan Masyarakat Miskin. Selain karena BUMDes sudah Berbadan Hukum, Pengelolaan Aset PNPM akan lebih bermanfaat bagi Pengentasan Kemiskinan dan Penguatan Ekonomi Pedesaan.

"Dengan mempertimbangkan jumlah masyarakat dan kondisinya, BUMDes menjadi Payung Hukum paling cocok untuk menaunginya," kata Halim.

Untuk diketahui, sebanyak 4.793 dari 5.300 UPK PNPM-MPd belum Bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD). Transformasi ini merupakan bentuk Penyelamatan yang dilakukan oleh Pemerintah atas Dana UPK PNPM LKD Sebesar Rp.12,7 Triliun dengan Aset Rp.594 Miliar yang tak lain adalah Hak Masyarakat Miskin.

Dengan Bertransformasi menjadi BUM Desa, akan memiliki ruang gerak yang luas dalam Pengelolaan Aset eks UPK tersebut. Sejak disahkannya Undang Undang Cipta Kerja, BUM Desa Leluasa Mengekspor hasil BUMDes tanpa pihak ketiga, mengelola ruas jalan untuk rest area, dan masih banyak lagi yang bertujuan untuk membangkitkan Ekonomi di Desa.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah menegaskan dalam Pembangunan Desa membutuhkan peran dari berbagai pihak. Rajekshah menjelaskan Komitmen Kepemimpinannya untuk Fokus Membangun Desa dengan memperhatikan masing-masing Potensi yang dimiliki setiap Desa.

"Saat ini kami juga Fokus Membangun Desa menata Kota yang menjadi Jargon kami. Apalagi saat ini kita juga sama-sama mengetahui hampir di Seluruh Indonesia Ekonomi sempat menurun di tengah Pandemi. Ekonomi di Desa adalah sebuah Gerakan Baru yang Mendorong Ekonomi kembali Bangkit," tutur Musa.

Dalam hal ini, Bidang Ekonomi menurut Rajekshah menjadi salah satu sektor penting yang diperhatikan. Terlebih dalam Kondisi Pandemi yang menjadi Faktor Utama terjadinya Kontraksi Ekonomi Baik di Desa, Tingkat Nasional, bahkan Global.

"Kami sedang mendorong di Desa-Desa agar menggerakkan Wisata dan Ekonomi Desa dalam arti Program dari Desa dan BUMDes dari Masyarakat Desa. Pastinya Transformasi Pengelola Dana bergulir Masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama LKD ini akan memberi dampak baik," tutupnya.  [Jetrin'S]

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini