-->






PENGUSAHA KOTA MEDAN RESAH, "UPT BPPRD Wilayah Medan 1 Diduga Pungut Pajak Tidak Sesuai Perda Kota Medan"

mediasergap | MEDAN - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah UPT Wilayah Medan 1 diduga Melakukan Tindakan diluar Peraturan Daerah Kota Medan atau Cacat Prosedur terkait Pungutan Pajak pada sejumlah Pengusaha yang diduga hanya untuk kepentingan Pribadi Oknum di BPPRD UPT Wilayah Medan 1.

Pengusaha Apotek di Jalan Bromo No. 5 D didatangi Pihak UPT BPPRD Wilayah Medan 1 dengan membawa surat Perihal Himbaun Pendataan dan Pendaftaran Pembayaran Pajak Reklame Tahun 2022, dan diberitahukan bahwa Pajak Reklamenya sebesar ± Rp. 3.914.625,- Untuk Papan Nama Usaha Apotek yang di pasang di depan Tokonya.

“Kami didatangi Petugas UPT BPPRD Wilayah Medan 1 dan meminta untuk datang ke Kantor mendaftarkan Papan Nama Usaha kami dan mereka menyampaikan bahwa Pajaknya sebesar Rp. 3.914.625,- dengan Perincian tulis tangan, jadi kami merasa heran dan coba Konsultasi kesana sini,” Ujar Pengusaha Apotek.

Diketahui Perda Daerah Kota Medan terkait Objek Reklame Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame Bab II Pasal 3 Nomor 3 Tentang ‘Tidak Termasuk Objek Pajak Reklame,’ Poin C Menyebutkan “C. Nama Pengenal Usaha atau Profesi yang dipasang melekat pada Bangunan Tempat Usaha atau Profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur Nama Pengenal Usaha atau Profesi tersebut; dan”. 

Sebelumnya, Pengusaha Cafe di Jalan Pon III 19 A juga didatangi Petugas UPT BPPRD Wilayah Medan 1 untuk melakukan Pemeriksaan terkait jumlah pengunjung yang ada di Café tersebut dengan alasan jumlah Pajak yang setorkan tidak sesuai dengan perkiraan omset sebenarnya, dan setelah akhir Pemeriksaan Pengusaha Café dikenakan hitungan Pajak yang lebih tinggi.

Cafe kami dikenakan Pajak yang lebih tinggi dari yang kami setorkan sebelumnya, padahal Cafe kami tidak setiap hari ramai, dan Petugas dari UPT BPPRD Wilayah Medan 1 juga hanya 4 hari melakukan Pemeriksaan ke Cafe kami dari tanggl 05 Maret sampai dengan 08 Maret 2022, dan yang buat kami lebih heran surat hasil Pemeriksaan tidak dilengkapi Kopsurat sebagaimana mestinya Dinas dan tidak ada Stempelnya juga,” ujar Manager Cafe.

Diketahui Melalui Peraturan Wali Kota Medan Nomor 31 Tahun 2011 pada pasal 9 ayat (7) menyatakan bahwa “(7) Pemeriksaan berdasarkan hasil Pengamatan Langsung di Lokasi tempat Usaha Wajib Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dilakukan dengan tindakan Penungguan (Penggedokan) sekurang-kurangnya sebanyak 10 (sepuluh) kali sesuai jam operasi baik secara terus menerus maupun berselang.” (Pw/Rel)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini