mediasergap-TEBING TINGGI | Polres Tebing Tinggi gencar genjarnya melaksanakan Operasi Yustisi /Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menekan Virus Covid-19 dan Penegakan Protokol Kesehatan dengan 5M di Wilayah Hukum Polres Tebing Tinggi, Sabtu (05/03/2022) di Jalan Ahmad Yani (Simpang BRI Lama) Kota Tebing Tinggi.
Pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi tersebut Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Selanjutnya berdasarkan Instruksi Gubsu Nomor 188.54/20/INST/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid–19 di Sumatera Utara dan Instruksi Walikota Tebing Tinggi Nomor 188.45/4931 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid–19 di Kota Tebing Tinggi.
Termasuk Surat Perintah Kapolres Tebing Tinggi Nomor : Sprint/268/II/HUK.6.6./2022 tanggal 18 Februari 2022 Perihal Pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Ops Yustisi dan Penegakan Prokes (5M) di Wilayah Hukum Polres Tebing Tinggi.
Kegiatan Ops Yustisi dipimpin AKP W. Silitonga (Pawas) serta IPDA Gatot Priadi (Padal) dengan melibatkan Petugas dari Polri 8 Personil dan BPBD 2 orang.
Sasaran operasi yakni kepada masyarakat yang mengendarai R2, R3 maupun R4 dan bagi pejalan kaki yang melintasi lokasi Ops Yustisi dengan tidak mematuhi Protokol Kesehatan dengan 5M khususnya yang tidak memakai masker dan juga petugas menghimbau untuk melaksanakan Vaksinasi dosis I, II dan dosis III (Booster) serta mendownload Aplikasi Peduli Lindungi sebagai bukti bahwa sudah melakukan Vaksinasi.
Kemudian Petugas melakukan penindakan atau menegur masyarakat dengan cara Tegas dan Humanis agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan kemudian memberikan MASKER untuk tetap dipakai dan tidak melakukan kesalahan berikutnya serta sebagai bukti sudah divaksin agar mendownload aplikasi peduli lindungi apabila memiliki HP android. (Ajs)
No comments:
Post a Comment