-->






Polres Tebing Tinggi Lakukan Inspeksi Mendadak Ke Distributor Dan Pengecer Minyak Goreng

mediasergap | TEBING TINGGI - Polres Tebing Tinggi melakukan monitoring dan cek harga dalam rangka  inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah Distributor dan Pengecer Minyak Goreng Curah dan Kemasan yang ada di Kota Tebing Tinggi, Senin (21/03/2022).

Adapun Petugas dari Polres Tebing Tinggi yang dilibatkan yaitu Kanit Tipidter IPDA Gari (Padal), Ps. Kanit 2 Sat Intelkam Polres Tebing Tinggi beserta 2 Anggota, 2 Personil Tipidter Polres Tebing Tinggi dan 1 Personil Sat Sabhara Polres Tebing Tinggi.

Dalam mengawali sidak Petugas mengunjungi lokasi UD. Sembiring Jalan Dr. Soetomo No. 2A Kota Tebing Tinggi, dengan hasil yang dicapai Pemilik HM Nurdin (65), adapun DO Stok untuk Minyak Curah 17.700 Liter, telah di distribusikan sebanyak 1.300 Liter, sisa 16.400 Liter dengan harga Rp.13.250/ Liter dan Rp.14.500/ Kg.

Selesai dari itu, Tim menuju ke CV. Bintang Kemilau Sejahtera digudang 88 Jalan  Ir. H. Juanda Kelurahan  Brohol Kecamatan  Bajenis Kota Tebing Tinggi, pemilik Kartina (26), adapun DO Stok untuk Minyak Kemasan 22.800 Liter, telah didistribusikan sebanyak 22.224 liter, sisa stok 576 Liter dengan harga minyak goreng kemasan Merk. SALVACO, Rp 20.277 / Liter (harga terendah) dan Rp. 20.502 / Liter (harga ter tinggi).

Selanjutnya Tim bergerak menuju Indomaret Jalan  Gunung Leuser Kota Tebing Tinggi. mengutip keterangan dari Asisten Toko, Anggun (25) warga Jalan  Gunung Arjuna Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan  Rambutan Kota Tebing Tinggi.

DO Stok untuk Minyak Kemasan 120 Liter, telah didistribusikan sebanyak 6 Liter, sisa stok minyak goreng kemasan 4 Liter dengan harga Merk SANIA dan Merk FORTUNE sebesar Rp 24.100 / Liter (harga terendah) dan Rp. 24.200 / Liter (harga tertinggi).

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan bahwa dilaksanakannya Inspeksi Mendadak Satgas Pangan Kota Tebing Tinggi terhadap Distributor Minyak Goreng Curah dan Kemasan yang ada di Kota Tebing Tinggi berdasarkan pencabutan peraturan Menteri Perdagangan No.06 Tahun 2022 tentang penetapan harga eceran tertinggi Minyak Goreng Sawit terhitung mulai tanggal 16 Maret 2022 pukul 00.00 wib.

Adapun hasil sidak yang dilakukan stok minyak goreng curah dan kemasan untuk saat ini masih mencukupi untuk kebutuhan masyarakat Kota Tebing Tinggi hingga  satu minggu ke depan” pungkasnya. (Ajs).

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini