-->






Polsek Tebing Tinggi Amankan Seorang Wanita Penjual Miras Tanpa Izin

mediasergap | TEBING TINGGI - Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi IPDA Jhon R. Pelawi.,SH beserta Anggota diantaranya AIPTU Ganjar S, AIPDA Rinto Simangunsong, Bripka Rudi Wijaya dan Bripka Alex Sembiring, mengamankan seorang Wanita Penjual Minuman Keras (Miras) tanpa izin yang beroperasi di Kawasan Cafe Pondok Ringin, Dusun X Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai ke Mapolsek Tebing Tinggi, Jum'at (18/03/2022) sekira pukul 10.30 wib.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan mengatakan bahwa Petugas telah mengamankan 1 (Satu) orang wanita yang diduga menjual Minuman Keras (Miras) Tanpa Izin berupa Anggur Merah merk Orang Tua di Warung /Cafe Amel yang terletak di Dusun X Pondok Ringin Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai yang termasuk Wilayah Hukum Polres Tebing Tinggi.

Wanita Penjual Miras tersebut berinisial N alias Amel (34) warga Dusun X Pondok Ringin Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.

Kemudian Petugas melakukan Berita Acara Interogasi di Ruangan Reskrim dan membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi lagi  Perbuatannya, yaitu Menjual Miras di Warungnya serta dilakukan Pembinaan agar tidak Mengulangi Perbuatan serupa dikemudian hari.

Dalam kesempatan itu Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) Botol Besar Minuman Keras (Miras) Jenis Anggur Merah merk Orang Tua, membuat Dokumentasi dan Melaporkan kepada Pimpinan.  (Ajs)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini