-->






Satreskrim Polres Batu Bara Tangkap 19 Tersangka Pelaku Pembunuhan Di Warung Tuak

mediasergap | Batu Bara - Satreskrim Polres Batu Bara kembali menggelar Conferensi Pers, kali ini dalam Penanganan Kasus Pembunuhan dan  Penganiayaan yang menyebabkan satu orang tewas di Warung Tuak Titi Payung Desa Pakam Raya Kecamatan Medang Deras yang dilakukan 19 orang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (17/03/2022). 

Kejadian Tindak Pidana Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2022 sekira pukul 22.00 wib di Dusun Sabar Titi Payung Desa Pakam Raya Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara dengan korban bernama M. Nizar (40) warga Sei Suka setelah dibawa berobat ke Klinik Harun namun tidak dapat dilakukan pertolongan dan pada hari Senin (07/03/2022) sekira pukul 08.30 wib dinyatakan oleh Dokter Meninggal Dunia. 

Sedangkan korban lainnya bernama M. Azhari mengalami luka parah tetapi nyawanya dapat diselamatkan.

Sehingga dilakukan pengejaran terhadap Ke-19 orang para tersangka tersebut dan mereka semua berhasil diringkus di tempat yang berbeda. 

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi.,SH,MH menjelaskan "Penangkapan terhadap Ke-19 orang Tersangka tersebut berdasarkan dari keterangan saksi-saksi ketika terjadinya Penganiayaan tersebut dan Para Tersangka dikejar hingga keberbagai Daerah di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Riau."

Ke-19 Tersangka yang berhasil diamankan tersebut yaitu KJS alias K (23 Th), NN alias K (36 Th), SS alias L (24 Th), JS (32 Th), BH (30 Th), RFBB alias R (21 Th), HM alias W (26 Th), ACN (28 Th), AS (30 Th), AW alias A (25 Th), MIS alias I (26 Th) BVBB alias B (26 Th), DMO alias M (31 Th), DBBB als D (19 Th), DS (27 Th), VES (24 Th), MBB (32 Th), PS alias P (55 Th) dan YAS alias Y (23 Th). 

Adapun Barang Bukti yang diamankan diantaranya Kayu Pelepah Pohon Sawit, Batu dan 1 Unit Sepeda Motor. 

"Para Tersangka kita jerat dengan pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e dari KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara paling lama 15 Tahun Penjara," ujar Kasat.  (Dani)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini