✍️Liputan : Iren | 💻Editor : RE | 🕘16.46 wib
mediasergap | Medan • Sumut
Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan, menangkap dua pelaku pemerasan yang terjadi di Jalan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu petang kemarin.
Dua tersangka yang diringkus, Muhammad Tri Mandala Putra (27), waga Desa Pematang Kuala, Kabupaten Sergai, dan Abidin Hasibuan (37), warga Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Firdaus mengatakan, kedua tersangka diringkus atas laporan korban, Dedy AP (39), warga Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal. “Dari tangan tersangka turut diamankan 2 unit handphone dan uang tunai Rp4 juta,” kata Kompol Firdaus, Minggu (17/04/2022).
Sebelumnya kedua tersangka pada 15 Januari 2022, mendatangi korban Dedy di lokasi Proyek di Jalan Pahlawan, Gang Anom, Kecamatan Medan Perjuangan. Kedua tersangka meminta uang kepada korban dengan alasan untuk biaya pembinaan OKP. “Semula korban menolak, tapi karena dipaksa tersangka akhirnya diserahkan Rp. 5 juta pada 20 Januari,” terangnya.
Namun permintaan berlanjut, Pada 12 April, kedua pelaku kembali minta uang pembinaan sebesar Rp. 10 juta. Namun permintaan ditolak korban karena sebelumnya sudah diserahkan Rp. 5 juta.
Karena ditolak, tersangka Tri Mandala dan Hasibuan mengancam akan merusak Proyek korban. Karena tidak tahan perlakuan kedua pelaku, korban akhirnya membuat laporan ke Mapolrestabes Medan.
“Atas laporan korban dan saksi-saksi, kedua pelaku berhasil kita sergap ketika kedua pelaku hendak mengambil uang dari tangan korban,” tegas Kompol Firdaus.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHPidana tentang Pengancaman dan Pemerasan dengan Ancaman Hukuman di atas lima tahun Penjara.
No comments:
Post a Comment