✍️Liputan: By. Pemred | 💻Editor: By. Retif | 🕘 05.14 wib
mediasergap | Medan • Sumut
Sesuai Agenda yang telah dijadwalkan, untuk kesekian kalinya Anggota DPRD Kota Medan, Edward Hutabarat dari Fraksi PDI-P Daerah Pemilihan 1, melakukan Reses kepada masyarakat di Dapil Daerah Pemilihannya, yakni Kecamatan Medan Helvetia, namun pada Reses hari kemarin Senin 16 April 2022, pada Pelaksanaannya dilaksanakan bertempat di Jalan Tanjung Lingkungan X Kelurahan Helvetia Tengah, namun dalam Reses tersebut ada Perbedaan dari Reses yang dilaksanakan sebelumnya, dimana dalam Reses ini Prioritasnya tidak saja hanya menyerap Aspirasi masyarakat namun juga sekaligus penyampaian informasi terhadap Peserta Sosialisasi Produk Hukum Daerah, melalui Perda Kota Medan No. 9 Tahun 2017, Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas DPRD - Sub Kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Dewan.
Dalam Reses tersebut dibagi dua sesi, yakni sesi pertama dilaksanakan pukul 13.00 sampai pukul 15.00 wib, dan sesi kedua dilaksanakan pukul 16.00 wib, dan pelaksanaannya juga memberikan waktu dan kesempatan dalam sesi tanya jawab kepada warga, dan bersamaan dengan itu, salah seorang warga menyampaikan bahwa, masyarakat Kota Medan sebelumnya pernah mengalami rasa ketidakpercayaanya terhadap pengangkatan Kepling dalam dugaan pemberian uang ataupun hadiah agar bisa terpilih, namun Edward Hutabarat membantah bahwa hal tersebut sangat jauh kemungkinannya, bahkan dirinya berjanji, jika ada laporan dari masyarakat mengetahui terjadi peraktik duit maka dirinya tidak segan-segan untuk mencopot Jabatan Kepling tersebut, siapa pun dia, tegas Edward.
Selanjutnya juga Edward menekankan kepada warga untuk mempedomani butir-butir tentang Perda Kota Medan No. 9 Tahun 2017 tersebut, agar natinya warga yang berkeinginan jadi Kepling merasa lebih percaya diri dengan mempersiapkan prosedur persyaratan yang telah ditentukan, bagi Bapak dan Ibu yang dirinya ingin menjadi Kepling, agar tidak perlu ragu, sebab melalui Perda tersebut semua hak dan kewajiban warga masyarakat tentunya sebagai Pemohon adalah sama serta tidak ada pengecualian ujar Edward, melalui Panduan Perda Kota Medan No. 9 Tahun 2017 ini, Bapak dan Ibu Peserta Sosialisasi ini silahkan jika ada yang ingin jadi Kepling dipersilahkan dirinya, asalkan melengkapi prosedur persyaratan yang menjadi rujukannya ujarnya, lebih lanjut Edward mengatakan bahwa Profesi Pekerjaan Kepling terkadang mempunyai suka dan duka, dimana satu sisi terkadang tidak terlepas ada kebencian warganya dan terkadang lagi disenangi warganya, oleh sebab itu hendaknya Kepling harus bisa melakukan pendekatan terhadap warganya, tanpa pilih kasih terutama melayani dan terlebih dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat baik itu yang menyangkut kelengkapan admintrasi rumah tangga terlebih dalam pendataan warga program untuk mendapatkan bantuan-bantuan sosial dari Pemerintah.
Selain dari itu, Edward Hutabarat juga menghimbau warga yang belum memiliki Kartu BPJS KIS untuk segera melakukan Permohonannya dengan melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan, sebagaimana sebelumnya warga masyarakat yang sudah mendapat Kartu Kesehatan tersebut melalui perpanjangan tangannya, tidak terasa waktu akhirnya kegiatan Reses pun berakhir dan ditutup dengan penyampaian Doa dari Panitia Reses.
No comments:
Post a Comment