-->






GELAR RAPAT PARIPURNA DPRD NOTA RAPERDA T.A 2022 DAN LKPJK T.A 2022

✍️Penulis : Darmadi  •  🗓️Selasa, 12 April 2022
💻Editor : RE

mediasergap | Lebong • Bengkulu  

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong Menggelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) T.A 2022 dan Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJK) Bupati Lebong T.A 2021. Acara yang di Gelar di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Lebong, Selasa (12/04/2022) tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen didampingi Waka I Dedi Haryanto, sedang dari Pihak Eksekutif dipimpin langsung Bapak Bupati Lebong Kopli Ansori didampingi Wabup Lebong Fahrurrozi.

Selain 15 Anggota DPRD Lebong, Rapat Paripurna itu juga dihadiri juga Unsur Forkompinda Lebong dan Sekda Lebong beserta Jajaran Pejabat teras Pemkab Lebong.

Dalam sambutan Pembukanya, Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen menyampaikan Rapat Paripurna tersebut dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Raperda T.A 2022 dan LKPJK Bupati Lebong T.A 2021. Merupakan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 pasal 365 ayat 1 huruf a, yang menyebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mempunyai Fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan. Kemudian juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen saat membuka Rapat Paripurna menyampaikan, Program Pembentukan Perda yang selanjutnya di sebut Propemperda, adalah Instrument Perencanaan Program Pembentukan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.

Adapun Produk Hukum Daerah lanjutnya, adalah Produk Hukum yang berbentuk Peraturan meliputi Perda atau nama lainnya, Perkada PBKDH, Peraturan DPRD dan berbentuk Keputusan yang Meliputi Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.

“Dibentuknya Peraturan Daerah adalah merupakan bahan Pengelolaan Hukum di Tingkat Daerah, dalam rangka mewujudkan kebutuhan-kebutuhan Perangkat Peraturan Perundangan-Undangan. Serta merupakan bagian dari proses menampung dan mengakomodir aspirasi masyarakat yang berkembang. Tentunya kita sama-sama berharap agar Peraturan Daerah yang akan dibahas ini benar-benar merupakan hasil dari tindak lanjut atas aspirasi masyarakat sehingga ketika ditetapkan akan berjalan efektif dan tidak akan menjadi mubazir,” disampaikan Carles Ronsen.

Sementara itu, Bupati Lebong Kopli Ansori dalam Penyampaian Nota Pengantar menyebutkan, sebagai Pihak Eksekutif menjelaskan RAPERDA yang diajukan untuk dibahas di Tingkat Bapemperda DPRD Lebong pada Masa Sidang Pertama. Meliputi Raperda Tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat dan Raperda Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19. 

“Selanjutnya, dalam Rapat Paripurna yang berbahagia ini, kami sampaikan LKPJK T.A 2021 yang merupakan LKPJ awal dimasa Kepemimpinan kami, mengingat pada 26 Februari 2021 merupakan Awal Masa Bakti kami sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebong,” sampai Bupati Kopli saat menyampaikan Nota Pengantarnya dalam Rapat Paripurna DPRD Lebong.

Berdasarkan Informasi yang didapatkan di Sekretariat DPRD Lebong, untuk Rapat Paripurna Pandangan Umum DPRD Lebong dan Jawaban Pihak Eksekutif akan digelar Selasa (12/04/2022) dengan jadwal secara Maraton Dua Sesi sesuai Jadwal yang ditetapkan.

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini