-->






Kabulkan Uji Materi MA (Mahkamah Agung) Putuskan “Pemerintah Tidak Boleh Paksa Rakyat Ikut Vaksinasi Dengan Alasan Apapun, Kecuali Ada Jaminan Halal”

 ✍️Liputan: Sarikun | 💻Editor: Retif | 🕘 07.56 wib

News » mediasergap ⚖️🇮🇩

Alhamdulillah, Rakyat Punya Kebebasan Menolak Vaksin dikabulkan MA, Sekalipun Pihak Berwajib Memaksa Kita Bisa Menuntut Balik Pemaksaan Tersebut

Dan Dengan Putusan ini maka MA Mengintruksikan kepada Pihak-Pihak Terkait agar Mencabut Semua Persyaratan kewajiban Kartu Vaksin Untuk Akses Masyarakat dalam Segala Bidang Yang hari ini Diterapkan

JAKARTA ⟩⟩ Mahkamah Agung (MA) memutuskan Pemerintah harus memastikan kehalalan Vaksin Covid-19 untuk masyarakat Indonesia.

Kewajiban ini harus dipenuhi setelah MA memenangkan Uji Materi yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dan Beberapa Aktivis, Tokoh-Tokoh Dunia kesehatan dan para Pakar pada Presiden Joko Widodo.

Adapun Uji Materi tersebut terkait Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Akhirnya pun DPR-RI Minta Pemerintah Segera Penuhi Putusan MA Terkait Vaksin Covid-19 Halal.

Sebab Ternyata Terungkap bahwa.! Belum Ada Vaksin Booster yang Halal sampai saat ini, Panja Komisi IX: Pemerintah Berdosa Tidak Sediakan Vaksin Halal.

MA Kabulkan Uji Materi Vaksin Covid-19 Wajib Halal.

"Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Indonesia," bunyi amar putusan MA yang dikutip pada Senin (25/04/2022).

MA menilai, Pasal 2 Perpres Nomor 99 Tahun 2020 itu bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

MA juga menyatakan bahwa Pasal 2 Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tidak mempunyai Kekuatan Hukum mengikat jika tidak dapat Menjamin Kehalalan Vaksin Covid-19.

Sementara dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa Pemerintah tidak boleh memaksa masyarakat melakukan Vaksinasi Covid-19 dengan alasan apapun, termasuk Darurat Wabah Pandemi maupun alasan Keselamatan Rakyat. Kecuali ada jaminan penghormatan dan perlindungan dari Pemerintah terhadap umat beragama untuk menjalankan agama dan keyakinannya.

"Bahwa Pemerintah dalam melakukan Program Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Negara Republik Indonesia, tidak serta merta dapat memaksaan kehendaknya kepada Warga Negara untuk divaksinasi dengan alasan apapun dan tanpa syarat, kecuali adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap Umat Islam," bunyi isi pertimbangan MA.

MA juga menyatakan bahwa hak kebebasan beragama dan beribadah merupakan saah satu hak yang bersifat Non Derigable, atau tidak dapat dikurang-kurangi pemenuhannya oleh Negara dalam Kondisi apapun.

Karenanya, Negara wajib menjamin penghormatan dan perlindungan terhadap hak atas kebebesan beragama dan beribadah.

"Yang paling utama yang harus dijamin dan dilindungi oleh Negara adalah kebebasan Internal (Internal Freedom) dari Agama, yaitu terkait keyakinan terhadap Doktrin atau Aqidah suatu Agama. Kebebasan inilah yang tidak dapat diintervensi oleh negara tanpa syarat. dengan dalih tersebut maka kebijakan kewajiban wajib Kartu Vaksin di segala Bidang yang hari ini diberlakukan harap di Non Fungsikan, karena melanggar aturan dan ketentuan yang lebih tinggi dan hal ini tidak dapat diterima dengan Dalih dan Argumentasi apapun."

Perkara dengan Nomor Register 31 P/HUM/2022 tersebut diputus pada 14 April 2022 oleh majelis Supandi dengan Anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono, serta dan Panitera Teguh Satya Bhakti. [Red /Rel]

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini