-->






Langgar Aturan Main, "PT Sri Perlak Di Laporkan LSM Tamperak Ke BPN"

✍️Penulis: Yans  |  🗓️Jum'at, 01 April 2022
💻Editor   : RE

mediasergap | Labura Sumut

Lagi-lagi Perusahaan bermasalah di Laporkan oleh salah satu Lembaga Sosial Masyarakat ke BPN. Seperti pemberitaan sebelum kalau Perusahaan ini yakni PT Sri Perlak walaupun sudah lama beroperasi menggarap Tanah Labura hanya sebatas baru mengurus berkas syarat-syarat ijinnya saja. Kini dituding lagi telah melanggar aturan main dalam membangun jenis  tanaman di dalam Perkebunannya yang tak sesuai aturan sebuah Perusahaan Perkebunan.

Tudingan kepada PT Sri Perlak yang berlokasi Kebun di Desa Suka Rame Kecamatan Kualuh Hulu Labura ini disebut Selain menanam Tanaman Perkebunan jenis Sawit diketahui di dalam Areal Kebunnya berdiri lagi berkisar puluhan hektar tanaman lain dengan jenis Tanaman Beda Ragam jenis Komoditinya.

Hasil Investigasi dilapangan Areal Kebun Sri Perlak, Kamis (31/03/2022) selain Tanaman Pohon Sawit ditemui ada juga jenis Tanaman Ubi Kayu dan Tanaman Buah Porang yang terlihat sengaja di Budidayakan oleh Pihak Perusahaan suka-suka ini di dalam Areal Garapan Tanah Perkebunan Sawit Tanpa Plank HGU ini.

Mantan Ketua KNPI Kualuh Hulu sangat menyesalkan hal ini, sudah bukan menjadi rahasia umum lagi kalau status Perusahaan inipun berkelanjutan statusnya di duga tetap Ilegal. Bayangkan PT Sri Perlak ini telah berdiri selama belasan tahun dalam melakukan aktifitasnya tetap hingga kini ingkar dalam Legalitas Ijinnya.

Kemungkinan Besar Sang Pengusahanya menganggap Negeri Labura ini tak bertuan dan dengan keberadaan Perusahaan ini Kabupaten Labura itu dapat keuntungan apa dari Perusahaan ini. Makanya Perusahaan bandel ini selalu jadi buah bibir masyarakat dan menjadi sorotan tajam berbagai Elemen di Kabupaten ini.

Seyogianya Perusahaan Besar seperti ini paling tidak dalam melakukan legalitas aktifitas Perusahaannya haruslah taat mengikuti aturan yang ada baik Ijin Operasional (HGU) maupun Ijin Usaha Perkebunan (IUPB) begitu juga Kebun Plasma yang tak pernah terealisasi.

Namun Perusahaan yang ini sengaja terus menerus  mendemonstrasikan ke sombongannya dalam membuka Perusahaan mereka di Negeri Labura bukan saja tanpa Ijin HGU yang jelas ditambah lagi dengan Komposisi Komoditi Tanaman yang compang camping dan semau gue dalam menanam jenis-jenis Tanaman Perkebunan mereka, antara lain :

  • Pohon Sawit,
  • Ubi Kayu dan 
  • Porang.

Yang pasti Publik sangat mengetahui kalau kelakuan Perusahaan ini suka mengangkangi ketetapan pada aturan yang ada maka pantaslah mereka di laporkan secara tertulis agar ada Proses bagi Perusahaan ini, sebut Mantan Ketua KNPI Kualuh Hulu Deni Zimmy Munthe saat di Halaman Kantor BPN Rantauprapat, Selasa (29/03/2022).

Tak sabar melihat tingkah Arogansi dan Kesemena-menaan Pengusaha Nakal ini dan selalu merasa besar kepala karena banyak di Kerubungi Aparat berseragam dalam membekingi Perusahaan Ilegalnya, akhirnya keberadaan PT ini di laporkan oleh LSM Tamperak ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan berencana di tindak lanjuti laporannya ke Lembaga KPK-RI di Jakarta.

Supaya aksi-aksi kegilaan Perusahaan Ilegal ini di duga cukup lama telah merugikan Negara dengan nilai kerugian yang cukup besar bahkan selalu mengangkangi aturan-aturan dalam mendirikan dan membangun sebuah Perkebunan.

Pengusaha seperti ini agar segera dapat ditindak dan di Stanvac Areal Kebunnya serta Stop Aktifitas dan Tanah Garapannya di sita dan dikembalikan kepada Negara.

Sebut Ketua Tim Investigasi LSM Tamperak Holong Sianturi didampingi Jul Siagian, Jum'at (01/04/2022) di Ibukota Aek Kanopan kemudian melanjutkan, memang benar kami sudah memberikan Surat Laporan Resmi kepada BPN tentang Laporan Kondisi Tanaman Beragam yang di Tanam dalam Kebun PT Sri Perlak.

Kami menilai ini telah melanggar Tata Aturan dalam sebuah Perusahaan Perkebunan yang kami tahu harusnya Tanaman Sawit namun Perusahaan ini menanam beragam macam Tanamannya seperti Kebun Gado-Gado dalam artian tak layaklah Perusahaan seperti ini dibiarkan merajalela melanggar berbagai aturan yang sudah di buat Pemerintah.

Biarlah Pihak BPN yang mengecek kebenaran laporan kami agar Perusahaan Nakal ini dapat di beri Sangsi dengan Tindakan Tegas, lagi Legalitas Ijin Perusahaan PT Sri Perlak inipun masih tak jelas selama belasan tahun mengambang ijinnya kami duga mereka  sengaja beroperasi tanpa ijin.

Untuk itu Kami harap pihak BPN dan Instansi Penegak Hukum terkait keberadaan Perusahaan seperti ini segeralah di proses dan di tindak tegas karena sudah cukup lama merugikan Negara, Intinya Tanggapi Laporan Kami yang sudah diterima Staf BPN tanggal 29/03/2022, tegas Sianturi kesal menambahkan keterangan.

Saat hal ini ingin di konfirmasikan kepada Petinggi PT Sri Perlak M. Ibnu Pratama belum dapat dihubungi karena  telah Memblokir Nomor HP mediasergap.


No comments:

Post a Comment

Berita Terkini