-->






Polda Sumut Musnahkan 233.723,48 Gram Sabu, 31,34 Gram Ganja Dan Ekstasi Sebanyak 6.384 Butir

✍️Liputan: Airin | 💻Editor: Retif | 🕘 19.36 wib

mediasergap | Medan • Sumut

Poldasu Melakukan Pemusnahan Ratusan Kilogram Barang Bukti (Barbut) Narkoba hasil dari berbagai Pengungkapan, di Mapoldasu, Selasa (19/4/2022) siang.

Pemusnahan dengan menggunakan Mesin Incinerator itu dipimpin langsung oleh Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, serta turut dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin dan sejumlah Pejabat Forkopimda Sumut lainnya.

Panca menjelaskan, Ratusan Kilogram Barbut Narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Poldasu dan Satreskrim Polrestabes Medan periode waktu tanggal 4 Maret hingga 16 April 2022.

“Pengungkapan Tindak Pidana Narkoba ini merupakan sindikat jaringan Malaysia-Indonesia, Khusus Provinsi Sumut yakni dari Aceh, Tanjungbalai dan Medan,” ungkapnya kepada wartawan.

Lebih lanjut Panca memaparkan, Ratusan Barbut Narkoba tersebut terdiri dari sabu seberat ± 233.723,48 gram, ganja seberat ± 31,34 gram dan Ekstasi sebanyak ± 6.384 butir dengan jumlah 21 Kasus. Adapun jumlah Tersangka sebanyak 33 orang terdiri dari 32 orang laki-laki dan satu perempuan.

Dia menerangkan, modus yang dipergunakan oleh Sindikat Narkoba itu terdiri dari berbagai macam, mulai dari menjemput Narkotika di tengah laut untuk kemudian dibawa ke Tanjungbalai. Kemudian ada juga yang membawa dengan mobil yang dilengkapi dengan Tim Pemantau.

Oleh karena itu Panca mengatakan, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau paling singkat penjara lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar Rupiah.

Dalam kesempatan ini Panca menuturkan, melalui Pengungkapan yang dilakukan maka secara Estimasi untuk sabu seberat ± 233.723,48 gram dapat Menyelamatkan Anak Bangsa sebanyak ± 934.896 orang dengan Asumsi satu gram untuk empat orang Pengguna.

Kemudian untuk Ganja seberat ± 31,34 gram dapat Menyelamatkan Anak Bangsa sebanyak ± 128 orang dengan Asumsi satu gram untuk empat orang Pengguna dan Ekstasi sebanyak ± 6.384 butir dapat Menyelamatkan Anak Bangsa sebanyak ± 6.384 orang dengan Asumsi satu butir untuk satu Pengguna. Melalui Pengungkapan ini maka sekitar ± 941.408 orang masyarakat dapat diselamatkan dari Penyalahgunaan Narkoba, kata dia.

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini