✍️Liputan: Iren | 💻Editor: Retif | 🕘 01.18 wib
News » mediasergap ⚖️🇮🇩Madina Sumut ⟩⟩ Pemerintah Pusat diminta mengkaji ulang keberadaan PT. Sorik Marapi Geothermal Power (PT. SMGP) yang ada di Kecamatan Puncak Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal.
Pasalnya Aktifitas, pengeboran sumur milik Perusahaan Panas Bumi tersebut telah sering menyebabkan warga Desa Sibanggor julu menjadi korbannya.
Hal tersebut di Sampaikan Bupati Mandailing Natal HM. Jafar Sukhairi saat menjenguk 21 warga yang menjadi korban dari PT. SMGP untuk yang kesekian kalinya di Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Panyabungan, Minggu (24/04/2022) siang.
Sukhairi menyayangkan peristiwa Kebocoran Gas Milik PT. SMGP kembali terulang untuk yang kesekian kalinya. Namun, Pemerintah Mandailing Natal tidak berdaya untuk menjatuhkan Sanksi kepada PT.SMGP.
Bola ada di tangan Pemerintah Pusat. Kita ini yang ada di Pemerintahan Daerah tidak punya kewenangan dalam hal mencabut (Ijin) maupun menghentikan kegiatan (PT. SMGP), ungkap Sukhairi. Masih menurut Sukhairi, Sukhairi menegaskan Pemerintah Mandailing Natal meminta Pemerintah Pusat melakukan kajian ulang untuk memutuskan apakah Aktifitas PT. SMGP perlu dihentikan atau tidak.
Pemerintah Daerah hanya bisa berharap kepada Pemerintah Pusat dan Pihak Perusahaan agar kegiatan Pengeboran Sumur ini segera dihentikan,” tegas Sukhairi.
Sementara itu Kapolres Mandailing Natal saat turut serta menjenguk para korban yang terdampak kebocoran gas Bersama Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal mengatakan, langkah Prioritas yang perlu dilakukan saat ini adalah mengevakuasi para warga yang terdampak kebocoran gas tersebut.
Pihak Perusahaan harus segera menutup sumur yang menyemburkan lumpur itu tegas AKBP. Reza Kapolres Mandailing Natal serta juga menghimbau masyarakat, khususnya yang ada di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi Kabupaten Mandailing Natal, agar tetap tenang serta menjaga agar situasi tetap kondusif. Serahkan Penyelesaian Masalah ini Kepada Bapak Bupati, Forkopimda dan Para Tokoh Masyarakat, ucapnya.
No comments:
Post a Comment