✍️Liputan: Ajs | 💻Editor: Retif | 🕘 22.13 wib
mediasergap | TEBING TINGGI • SUMUT
Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi meringkus 2 (dua) orang pemuda diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Sabtu (16/04/2022) sekitar pukul 00.20 wib, tepatnya di sebuah warung di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
Dua pemuda tersebut diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, berinisial FSP alias Farid (26) seorang pengangguran warga Jalan Danau Laut Tawar Lingkungan IV Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi dan MIH alias Izar (31) yang juga seorang pengangguran warga Jalan Gatot Subroto Lingkungan IV Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
Dari tangan Pelaku Farid, Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 4 (empat) paket /bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) ± 1,44 Gram dan berat bersih (netto) ± 1,04 Gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah bekas kotak rokok surya gudang garam dan uang senilai Rp. 85.000,-(delapan puluh lima ribu rupiah).
Dan dari tangan Izar, Petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek VIVO, 1 (satu) buah bekas kotak rokok surya gudang garam dan uang senilai Rp. 758.000,- (tujuh ratus lima delapan ribu rupiah)
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP. M Yunus Tarigan.,SH,MH, melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan, Selasa (19/04/2022) mengatakan pada Sabtu (16/04/2022) sekitar pukul 00.20 wib, telah dilakukan Penangkapan oleh Personil Satres Narkoba terhadap Farid dan Izar berdasarkan informasi dari masyarakat.
Pelaku ditangkap saat berada di sebuah warung yang tidak digunakan lagi di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, awalnya kedua Pelaku sedang duduk-duduk bersamaan di warung tersebut namun saat Petugas hendak menangkap kedua Pelaku, salah satu Pelaku Farid berlari ke arah belakang warung dengan membawa sabu yang mana sebelumnya berada di meja tempat kedua Pelaku duduk.
Kemudian Petugas berhasil melakukan Penangkapan terhadap Pelaku dan menyita sejumlah barang bukti serta barang terlarang sebagaimana disebutkan di atas, selanjutnya Petugas menginterogasi Pelaku Farid dan Farid mengakuinya kalau barang terlarang tersebut diperolehnya dari Izar.
Setelah Petugas melakukan Penangkapan terhadap Pelaku, Izar mengakui bahwa benar barang terlarang tersebut berasal dari dirinya, selanjutnya kedua Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangan guna proses lebih lanjut.
Terhadap Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, tutup Kasi Humas.
No comments:
Post a Comment