✍️Liputan: Yans | 💻Editor: Retif | 🕘 11.39 wib
News » mediasergap ⚖️🇮🇩Labura Sumut ~ Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Utara harus bersikap tegas dan disiplin dalam menyikapi keberadaan Investor yang masuk Ke Bumi Basimpul Kuat Babontuk Elok ini apalagi terkait Legalitas Perijinan mereka.
Seperti keberadaan Pengusaha Pabrik Brondolan PT Tari Agro Nabati (TAN) yang sedang melakukan Proses Pembangunan berlokasi di Kecamatan Aek Natas, keberadaan proses Bangunannya diduga belum mengantongi ijin apapun.
Untuk itu sebaiknya Pemkab melalui beberapa Instansinya harus segera menindak dan menyetop Pembangunan Pabrik yang di duga belum berizin ini.
Hasil Investigasi di lapangan Pabrik Brondolan Sabtu (23/04/2022) terlihat puluhan pekerja yang tidak menggunakan kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) dan tidak terlihat adanya Plank Ijin Pelaksanaan Proyek apapun di Lapangan Kadi Bangunan.
Ketika hal kegiatan Pembangunan ini di pertanyakan kepada Pengawas Lapangan Harianto Sabtu (23/04/2022) di Lokasi Kerja Bangunan Pabrik mengatakan memang Perusahaan kami lagi membuat Bangunan Pabrik Brondolan Sawit rencana kapasitas ± 10 Ton.
Tukang ahli nya dari Medan kalau yang kerja biasa kita melibatkan orang sini, mengenai ijin saya kurang tahu persis nanti di tanyakan saja langsung ke Ibu Pimpinan.
Beliau hari ini belum datang begitupun nanti saya sampaikan kalau Ibu datang, terang Pengawas. Saat hal Legalitas Pembangunan ini ingin di konfirmasikan kepada Kantor Instansi terkait namun belum satupun bisa di hubungi karena hari libur.
No comments:
Post a Comment