-->






Terkait Keluasan Lahan Dan Dugaan Penguasaan Tanah Masyarakat PT GDLP Makin Jadi Sorotan

✍️Penulis : Yans | 🗓️Kamis, 07 April 2022
💻Editor   : RE

mediasergap | Labura • Sumut

Terkait Keluasan lahan dan dugaan Penguasaan lahan masyarakat. Kini, Berbagai Element dan Masyarakat Petani di Labura makin menyoroti sepak terjang pihak Perusahaan PT. Graha Dura Leidong Prima (GDLP) yang dikecam bukan saja diduga memiliki Volume Keluasan Areal diluar dari Dokumen Ijin Hak Guna Usaha (HGU) menurut sumber seluas ± 8329 Ha, namun kenyataan di lapangan di duga mencapai luas ± 8700 Ha, terkait hal Keluasan ini pihak Petinggi Perusahaan tidak pernah mau Tranfaran dalam memberikan kebenaran Volume dari Dokumen Hak Guna Usaha PT GDLP tersebut.

Selain masalah Keluasan Areal ada juga puluhan hektar tanah masyarakat yang diduga telah di kuasai oleh Perusahaan Perkebunan Sawit GDLP ini, sehingga warga yang memiliki lahan tersebut cukup lama menderita akibat tanah miliknya puluhan tahun dikuasai pihak Perusahaan ini yang diketahui mereka ini beroperasi dulunya areal ini masuk dalam kawasan hutan register 40 kl Desa Suka Rame /Suka Rame Baru Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara Sumut, meskipun demikian Perusahaan Perkebunan Sawit yang memiliki PKS ini tetap berjalan tanpa hambatan apapun.

Menyampaikan hal dugaan pencaplokan lahan masyarakat oleh PT GDLP ini H.W Situmorang kepada mediasergap dan beberapa Media lain di Aek Kanopan, Kamis (07/04/2022) mengatakan, kami sebagai korban oleh kecerobohan dan kesewenang-wenangan pihak PT Graha Dura Leidong Prima yang begitu semena-mena menguasai dan menanami Tanaman Pohon Sawit di Areal Tanah kami ini sudah berlangsung selama puluhan tahun tanpa ada penyelesaian yang bernurani kepada pihak kami.

Bayangkan, berkisar 26 Ha lahan Kelompok dan Keluarga kami mereka kuasai cukup lama mereka kelola hasilnya Tanpa ada ganti rugi apapun bahkan beberapa kali kami sudah meloby kepada Humas Graha Dura melalui telepon dan SMS untuk minta bertemu melalui teman untuk mempertanyakan hal ini secara langsung dan dapat diterima di Kantor mereka, namun hingga hari ini tak ada niat baik pihak Perusahaan ini kepada kami untuk bermufakat dalam menyelesaikan masalah tanah kami ini.

Padahal legalitas tanah ini sudah di akui dan disahkan oleh Gubernur dan Direktorat Agraria Sumut Tahun 1977. Bahkan untuk Pembayaran atas Pajak Tanah ini juga kami sudah lakukan Pembayarannya.

Melihat sikap mereka Jelas PT Graha Dura ini tidak punya niat baik dalam menyelesaikan masalah tanah kami dan kami akan menindak lanjuti masalah ini ke Instansi terkait serta akan menyurati secara langsung Pemiliknya agar menyikapi masalah tanah kami yang kami duga telah sengaja mereka kuasai. Kami minta segera saja kembalikan tanah kami sebagai masyarakat Petani, tegas Situmorang kesal.

Saat hal dugaan pencaplokan lahan dan dugaan kelebihan luas Areal PT.GDLP ini dikonfirmasikan mediasergap kepada Manager melalui Humas PT GDLP Timi Lubis Ke what's app nya Kamis (07/04/2022) mengatakan, data yang di dapat dari mana apakah sudah melakukan Ploating Areal sehingga Abang bisa berargumen 400 Ha di luar HGU yang di Kuasai Pt GDLP.

Kami memiliki Areal HGU yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang dan sesuai dengan ketentuan dan aturan Perundang-Undangan. PT. GDLP tidak pernah melakukan penggarapan areal masyarakat, terima kasih sebut Humas.

Ketika dilanjutkan Konfirmasi tentang Tranfaransi Keluasan Areal yang tertera di Dokumen HGU GDLP berapa sebenarnya yang tertera namun Humas tak membalas.



No comments:

Post a Comment

Berita Terkini