-->






Zeira Salim Ritonga, “12 Tahun Tak Berijin-Negara Harus Segera Mengambil Alih Kebun PT Sri Perlak”

✍️Liputan : Yans | 🗓️Jum’at, 15-April-2022
💻Editor : RE

mediasergap | Labura • Sumut

Kian hari gunjingan tentang keberadaan Perusahaan Perkebunan dua Dimensi Sawit dan Tanaman Ubi Kayu PT. Sri Perlak makin menjadi buah bibir yang tak sedap. Pasalnya, bayangkan belasan tahun beraktifitas dengan Pemanenan Buah Sawit secara rutinitas dan  Tanaman Ubi namun ijin Hak guna usaha mereka hingga kini disebut pemkab masih sebatas dalam urusan, padahal masyarakat sudah tahu kalau saja Perusahaan ini tidak mengantongi Ijin sama sekali dalam Beroperasi.

Sudah berkisar lebih dari 12 Tahun Perusahaan Nakal ini menjalankan aktifitas Perusahaan Perkebunan Sawitnya di Bumi basimpul kuat babontuk elok Labura dengan keluasan areal garapan sekitar ± 935 Ha. Lokasi Tanah Garapan mereka murni terletak di Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura-Sumut.

Perusahaan nakal ini tetap berjalan langgeng tanpa Legalitas Ijin yang jelas namun anehnya tidak pernah sekalipun pihak Pemkab dan Instansi terkait memberikan Sanksi apalagi menindak tegas Pengusaha yang terkenal Arogansi ini.

Terbukti, berulang kali di Demo dan di laporkan masyarakat namun Perusahaan ini tetap berdiri tegar dan tenang-tenang saja dalam menjalankan Operasional Perusahaan Ilegalnya. Menyikapi hal ini maka Sosok Putra Daerah yang saat ini duduk sebagai Anggota DPRD Prov-SU Dapil Labuhanbatu Raya dari Fraksi PKB Zeira Salim Ritonga mulai angkat bicara dan mengatakan, sudah waktunya Pemerintah segera mengambil alih lahan Negara yang di garap oleh PT Sri Perlak, selama belasan tahun. Mereka beroperasi membuka Perkebunan Sawit di Labura namun tidak mengantongi Legalitas Ijin yang jelas, ini sudah menjadi hal temuan yang luar biasa.

Seperti diketahui pada PP No 40 Tahun 1996 pasal 18 jika pemegang HGU tidak memperpanjang atau memperbaharui tanah dan isinya di atas HGU maka di serahkan kepada Negara. Oleh karena itu sudah jelas bahwasanya PT. Sri Perlak tidak berhak menguasai atas lahan tersebut.

Pemerintah Daerah secara seksama juga dapat mencabut IUP-B Perusahaan jika HGU tidak diperpanjang. Begitu juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labuhanbatu harus tegas dan jangan bertele-tele dalam menerapkan aturan Hak Guna Usaha (HGU) kepada Perusahaan-Perusahaan yang masa HGU nya telah berakhir, terang Zeira Salim jelas dan tegas.

Saat masalah keberadaan HGU ingin ditanyakan kembali kepada Kepala BPN Rantauprapat Drs. More Naibaho.,M.Si di Kantornya, Kamis (14/04/2022) Karyawan Kantor mengatakan, Pimpinan lagi di Medan begitu juga Kasi Penetapan dan Pendaftaran Tanah Bapak Rizki Kurniawan.,SP lagi cuti sebab besok hari Paskah lo Bapak.

Saat Kepala BPN di Konfirmasi melalui WA nya ternyata sudah memblokir HP mediasergap.

Ketika masalah Legalitas Administrasi PT Sri Perlak di Konfirmasikan kembali kepada Sekdakab Labura H.M Suib.,S.Pd,MM melalui what's app nya Jum’at (15/04/2022) tetap tidak memberi keterangan yang detail dan tranfaransi hanya selalu buang bola kepada Kominfo.

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini