-->






Akibat Mengeluarkan Rekomendasi Cacat Dasar Hukum Ratusan Warga Demo KEMENAG Labura

🤳By. YS • 📰Rabu, 18-05-2022 (08.13 wib)


Akibat Mengeluarkan Rekomendasi Cacat Dasar Hukum Ratusan Warga Demo KEMENAG Labura


📰News » mediasergap ⚖️🇮🇩

Labura • Sumut ⟩⟩ Inilah masalah yang akan ditanggung seorang Pejabat manakala ia secara sembrono bertindak menggunakan kekuasaannya sehingga dengan ulah sikap dari kesewenang- wenangannya dalam menentukan suatu kebijakan yang sepihak akhirnya dapat menggelincirkannya alhasil, dampaknya juga menjalar dapat Mempermalukan Lembaga yang menjadi Naungan Posisi Jabatannya.

Seperti keberadaan Kakan Kementrian Agama Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumut Agus Priadi.,S.Ag,M.Si, yang dinilai beberapa kalangan  terlalu ceroboh dalam mengeluarkan Rekomendasi kepada bawahannya serta dinyatakannya rekom tersebut sudah merangkap ketentuan Ijin darinya sebagai Badan Kepegawaian Kabupaten/ Kota.

Apa yang dilakukan pihak KEMENAG tentunya telah melanggar aturan Permendagri yang ada dan sepertinya sudah mengangkangi posisi atasannya yakni Kanwil Provinsi yang diduga juga sudah mulai terkontaminasi ikut dipecundangi hingga terseret dalam aturan lingkaran permainan yang dinilai beberapa Elemen Pemerhati Agama ini berjalan tidak Prosedural.

Kakan Kabupaten harus mengacu Peraturan Mentri Agama No. 58 Tahun 2017 yang jelas mengatur Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ini merupakan kewenangan Kakan Wilayah bukan Kakan Kabupaten jadi janganlah dipelesetkan, sebut Bambang Pridilianto.,S.Pd menyebutkan hal ini saat di Ruang Mediasi Kantor KEMENAG, Selasa (17/05/2022).

Wajar saja akibat Ulah Pejabat ini Puluhan Tokoh Masyarakat disertai ratusan warga Penduduk Daerah Gunung Bukit Barisan yakni Desa Hatapang Kecamatan Na IX-X Labura ini akhirnya beramai-ramai turun gunung mengruduk dan memprotes kebijakan Kakan KEMENAG Labura yang terkesan memaksakan diri dalam mengeluarkan rekomendasi yang diduga cacat Dasar Hukumnya untuk Kelengkapan Berkas dari Oknum Guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Amri Munthe yang dipasang dalam mengisi quota Calon Kepala Desa (Kades) pada Pilkades Desa Hatapang bersama beberapa rumpun keluarga dekat dari Kades Lama Hutana Sihombing yang ikut bertarung kembali dengan dugaan keberadaan Calon rumpun Keluarga ini sebatas untuk menguatkan dukungan kepadanya dalam mengganjal pesaing di luar keluarganya yakni putra-putra daerah terbaik Desa yang akhirnya menjadi korban yang tersingkir oleh Keputusan Panitia yang tertutup dan penuh menuai masalah atas kelengkapan permainan setoran berkas pada Balon-Balon Boneka yang sengaja diciptakan melalui Scenario Politik Busuk dari Belakang Layar.

Akhirnya warga masyarakat diterima oleh Kasi Pendis Dr. H. Arbin Pasaribu.,MA, namun belum Menghasilkan Solusi karena Kakan KEMENAG Agus Priadi, lagi tugas luar.

Saat dugaan keterlibatan Mantan Kades Hutana Sihombing ingin dimintai keterangan terkait hal Pendaftaran Balon dari Rumpun Keluarganya via ponsel tidak mengangkat di SMS What's app juga tidak membalas.

Menerangkan Koordinator Warga M. Ishak didampingi Tokoh Masyarakat M. Samin Sipahutar, Aman Soleh, Sofyan Sagala, Muslim Siregar, Normal Munthe dan beberapa Tokoh lainnya melalui Konferensi Pers mereka di depan Gedung KEMENAG Labura, Kedatangan kami ini berawal dari Nihilnya Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Labura serta terkait adanya 2 Oknum Calon dari ASN KEMENAG a/n Amri Munthe dan Lisnawati.

Seperti diketahui bahwa apabila setiap ASN ingin mencalonkan diri pada Pilkades maka sesuai Permendagri Tahun 2014 harus terlebih dahulu mendapatkan Ijin dari Kanwil Provinsi bukan dari Kemenag Kabupaten, sehingga menurut pandangan kami Ijin tersebut tidak terdukung.

Ditambah lagi kejanggalan pada pertemuan ini tiba-tiba bisa ada muncul sepotong surat dari Kanwil tertanggal 12 Mei 2022, yang kami anggap sudah Espayet (Kadaluarsa) karena sudah melampaui tahapan-tahapan berjalan. Sebenarnya menurut kami Kedua Calon asal ASN KEMENAG itu tidak layak menjadi Calon.

Nah, awalnya jumlah Calon muncul sebanyak 7 orang dan yang diperbolehkan quotanya sebatas 5 orang, akibat ini maka gugurlah 2 Calon terbaik Putra Daerah usungan masyarakat untuk menjadi Calon diakibatkan Rekomendasi yang tidak ada Dasar Hukumnya ini dari Kemenag Labura dan Labusel.

Untuk itu kami akan tetap meminta agar 2 Calon dukungan masyarakat yang digugurkan Panitia tersebut dinaikkan kembali. Bila tidak maka kami akan tetap berjuang menindak lanjuti terus masalah ini, tegas mereka sembari Takbir bersama.

Ratusan rombongan warga masyarakat Desa Hatapang yang Cinta Pesta Demokrasi yang Jujur, Adil dan Aman akhirnya mendatangi dan melaporkan permasalahan ini ke Kantor Bupati Labura dan diterima oleh Ketua Panitia Kabupaten Marwan.

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini