-->






Aneh, Kemenag Labura Akui Pemberian Rekomendasi Balon Kades ASN Kemenag Tidak Perlu Melalui Kanwil

✍️Pewarta: Yans • 💻Editor: Retif • 🕕Jam: 08.08 wib


Aneh, Kemenag Labura Akui Pemberian Rekomendasi Balon Kades ASN Kemenag Tidak Perlu Melalui Kanwil


📰News » mediasergap ⚖️🇲🇨

Labura • Sumut ⟩⟩ Dinilai Aneh dan Fantastis, Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Labuhanbatu Utara yang masih Sentralisasi Agus Priadi.,S.Ag,M.Si mengaku memang benar telah memberi dan mengeluarkan rekomendasi kepada seorang ASN Kemenag atas nama Amri Munthe seorang Guru Madrasah Ibtidaiyah Negri (MIN) untuk melengkapi syarat berkas pencalonannya menjadi calon pada Pesta Pilkades Desa Hatapang Kecamatan Na IX - X Kabupaten Labura Sumut.

Pemberian rekomendasi itu di anggap sudah menjadi syarat yang sah karena itu juga sebagai bentuk ijin dari Kakan Kemenag Labura maka untuk itu tidak perlu lagi ada ijin lain sebagai restu dari Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Sumatera Utara.

Padahal menurut sumber dalam bahwa Keikut sertakan ASN Kemenag Amri Munthe ini diprediksikan hanyalah sebatas Balon Import untuk menjadi Boneka Pengisi Quota syarat untuk menggulingkan salah satu calon Usungan masyarakat, busuk memang.

Sehingga Lembaga Agama milik Negara inipun hanya dipecundangi dan di gunakan sebagai fasilitas tameng untuk melengkapi data administrasi tersebut.

Padahal sejak awal sudah tercium kalau Pencalonan ini diduga kuat adanya aroma unsur dari Korupsi,  Kolusi, Nepotisme (KKN), dalam pemanfaat dirinya dan bukan menjadi rahasia umum lagi yang perannya dimainkan oleh salah satu sosok kandidat pada perhelatan Pilkades di Desa Hatapang Labura ini yang tidak Demokrasi lagi.

Naifnya, Sang Istri dan rumpun Ahli Keluarga juga di boyong ikut mendaftar untuk mencalon memenuhi quota batasan sebanyak 5 orang sehingga Putra-putra Daerah terbaik terganjal masuk dalam daftar Kelulusan Calon oleh Kepanitiaan yang selalu tertutup dan tidak Netral.

Pilkades Hatapang ini harus menjadi perhatian serius bagi Panitia Kabupaten dan APH.

Saat permasalah pemberian ijin dan rekomendasi dari Kemenag ini di konfirmasikan secara langsung kepada Kakan Kemenag Labura Agus Priadi.,S.Ag,M.Si di kantornya Damuli pekan Selasa (10/05/2022) mengatakan, memang surat rekomendasi atas nama Guru Madrasah Amri sudah kita keluarkan dan itu juga sebagai ijin karena kita juga sebagai Koordinator Kepegawaian Kabupaten/ Kota jadi tidak mesti lagi ke Kanwil Sumut.

Semua kan berlangsung harus mengacu kepada Undang-Undang dan sebelumnya juga sudah ada Usulan dari kepala Madrasahnya bukan karena Intervensi kita, makanya kita berikan rekomendasi itu dan itu sah dengan aturan Kemenag kalau Surat dari Kabupaten tentang hal ini juga sudah kita balas.

Ketika diminta bukti rekomendasi yang di keluarkan tersebut Kakan Agus melanjutkan keterangannya, tidak semua hal harus dipublis kan saya sudah memberi keterangan, itu sudah cukup sebagai bukti atas apa yang saya sampaikan masak yang saya sampaikan tidak percaya, kalau masih kurang percaya maka untuk lebih pastinya dan biar berimbang konfirmasikan saja dulu kepada Panitia Pilkadesnya dan sebagai Panitia mereka seharusnya membuka Dokumen itu, jelas Kakan serius.

Ketika data berkas ini di kejarkan ke Panitia Pilkades Desa Hatapang hingga ke Kantor Panitianya yang ditemui dan diketahui tidak memiliki fasilitas kerja apapun bahkan Doly Parlindungan Naibaho dkk selalu menghindar dan tertutup, saat di kontak Via HP tetap tak mau mengangkat.

Menanggapi hal ini sosok Pemerhati Desa Bambang.,S.Pd usai meninjau Aksi Demo Pilkades di Kantor Bupati Labura, Kamis (12/05/2022), menilik permasalahan data berkas balon ASN Guru Madrasah ini kita harus mengacu pada Peraturan menteri Agama No 58 Tahun 2017 yang mengatur Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) merupakan wewenang Kepala Kantor Wilayah Provinsi bukan Kakan Kemenag Kabupaten.

Oleh karena itu sesuai Permendagri No 112 Tahun 2014 tentang Pencalonan Kades dari Unsur ASN Depag harus dari Kakan Agama Wilayah Provinsi bukan dari Kakan Agama Kabupaten walaupun sebagai Badan Kepegawaian.

Seyogianya Kakan Kabupaten memberikan rekomendasi PPK yang berkedudukan di Provinsi agar mendapat izin tertulis dari PPK jangan melangkahi atasan seperti ini.

PPK berhak mengangkat, memberhentikan, dan memindahkan ASN, dalam hal ini PPK Depag merupakan Wilayah Kakan Agama Provinsi.

Depag bukan Otonomi tapi masih sebatas Sentralisasi.

Kalau dipaksakan membuat kebijakan seperti itu kesannya Talah mengangkangi aturan dari atasan.

Jangan hanya berdalih takut HAM atau ingin membela satu Oknum ASN yang alasannya berkeinginan mencalon membangun yang bukan Desanya padahal ianya digunakan Kandidat lain sebatas alat untuk menjadi Tameng Indikasi Permainan pada Pilkades ini.

Dalam artian dinilai dan di anulir tidak murni ingin bertarung pada Pesta Pilkades Hatapang tentunya Lembaga Agama milik Negara ini harus jeli dan teliti sebelum mendapat Bumerang menerima daripada dampak buruk tajamnya sorotan mata dan kritik pedas dari masyarakat Labura yang terus memantau permainan ini.

Paling tidak hal seperti ini haruslah ditelusuri dan dipelajari dahulu atas kebenaran sosok oknum yang ingin menggunakan Rekom dari Lembaga Agama ini, kalau tidak percaya boleh nanti kita lihat hasil suaranya. tegas Bambang.

1 comment:

  1. Trimkasih ketua sudah membantu masyarakat yg mersa terjolimi oleh oknum pemerintahan yg KKN, Harapan kami kepada ketua jangan bosan membantu kami masyarakat yang terjolimi. Trimakasih ketua

    ReplyDelete

Berita Terkini