-->






Diamankannya Pelaku Curat Atau Curanmor Oleh Polsek Binjai Utara Polres Binjai

🗓️Jum’at, 27-Mei-2022  [15.22]


Diamankannya Pelaku Curat Atau Curanmor Oleh Polsek Binjai Utara Polres Binjai

 

Kota Binjai • Sumut » mediasergap ⚖️🇮🇩

Unit Reskrim Polsek Binjai Utara Pada Hari Kamis Tgl 26 Mei 2022 sekira Pukul 19.30 wib telah mengamankan 1 (Satu) orang Laki-Laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat 1 ke 3e  Subs 362 dari KUHPidana Di Jln T. Amir Hamzah Kel.Jati Makmur Kec. Binjai Utara atau depan Gudang Aqua.

Adapun Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/65/V/2022/SPKT/Binjai Utara/Polres Binjai/Polda Sumut, Kamis tanggal 26 Mei 2022.

Sementara Korban Ndimas Tulus Sadewo, 18 thn, Islam, Jawa, Ikut orang tua, Jln MT. Haryono No. 292 Lk III Kelas. Jati Karya Kec. Binjai utara.

Dimana Tersangka : Dian Syahputra Lubis als Dian, 27 thn, slam, Mandailing, Bangunan, Dusun VIII Gg. Teratai XII Desa Tandam Hilir I Kec. Hamparan Perak Kab.DS.

Kemudian Barang Bukti berupa : 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vega ZR Thn 2011, No. Pol BK 6002 RAD milik korban. 

Informasi dihimpun awak media Pada hari Kamis tgl 26 Mei 2022, sekitar pukul 23.00 wib tepatnya di jln T. Amir Hamzah Kel. Jati Makmur Kec. Binjai Utara oleh Korban an. Ndimas Tulus Sadewo mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 6002 RAD kemudian oleh pelaku an. Dian Syahputra Lubis als Dian mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor Scupy dan berboncengan dengan temannya yang bernama Agung (belum tertangkap) dan sambil Agung memegang dan mengancungkan Celurit sehingga korban ketakutan dan menabrak pabrik Depot Aqua sehingga korban terjatuh dan HP miliknya merek Oppo A3S warna Merah terjatuh kemudian korban meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan terjatuh dalam keadaan mesin hidup dan selanjutnya oleh Dian Syahputra Lubis als Dian mengambil Celurit dari Agung sambil mengejar korban dan setelah korban pergi kemudian Dian Syahputra Lubis als Dian mengambil HP korban yang terjatuh dan membawa sepeda Motor Korban sedangkan temannya yang bernama Agam mengiringi pelaku dengan mengenderai Honda Squpy dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan Melaporkannya ke Polsek Binjai Utara.

Kemudian kronologis penangkapan : Pada Hari Kamis tanggal 26 Mei 2022, sekitar pukul 19.00 wib oleh Kanit Res IPTU J. Sitanggang mendapat informasi dari warga yang dapat dipercaya tentang keberadaan pelaku yang mengambil sepeda motor milik Pelaku tanpa ijin pemiliknya dan setelah dilakukan penyelidikan pelaku yang bernama Dian Syahputra Lubis als Dian dapat diamankan didepan rumahnya di Gg. Teratai Desa Tandam Hilir I Kec.Hamparan Perak dan selanjutnya sepeda motor milik korban diamankan di Marlintong Desa, Tandan hilir II Kec.Hamparan perak yang sebelumnya telah digadaikan pelaku sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan  selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa Ke Polsek Binjai Utara untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut. (Roni)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini