Dua Pria Pelaku Pencurian Kabel Optik Diamankan Personil Polres Tebing Tinggi
TEBING TINGGI • SUMUT » mediasergap ⚖️๐ฎ๐ฉ
Personil Polres Tebing Tinggi menangkap dua orang laki laki usai melakukan tindak Pidana pencurian Kabel Optik dan Pipa milik PT. Telkom Indonesia di Jalan Letjend Suprapto Kelurahan Pasar Gambir Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, pencurian tersebut terjadi pada Kamis (26/05/2022) malam sekira pukul 21.00 wib.
Kedua pelaku masing-masing berinisial SPP alias Sabar (19) warga Dusun VI Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai dan AJP alias Ari (32) warga jalan 13 Desember Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/348/V/2022/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 26 Mei 2022.
Sementara saksi-saksi dalam kejadian ini Deny Afrizal (43), Ramadi Saputra Rambe (27) dan Ilham Pasaribu (27).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam pesan whatsapnya menyampaikan kepada wartawan Jum’at (27/05/2022) sore, Kedua pelaku melakukan pencurian Pipa Galvanis sepanjang 14 meter, Pipa Paralon sepanjang 14 meter, dan Kabel Optik 24 sepanjang 15 meter milik PT. Telkom Indonesia sehingga mengalami kerugian Rp. 5.566.440,- (Lima Juta Lima Ratus Enam Puluh Enam Empat Ratus Empat Puluh). Kedua pelaku berhasil ditangkap kemudian pihak PT. Telkom Indonesia menyerahkan kedua pelaku ke Polres Tebing Tinggi, terang Kasi Humas.
Dijelaskan Kasi Humas bahwa pada Kamis (26/05/2022) pagi sekitar pukul 09.00 wib Muhammad Bobby Septian (23) melihat Handphone miliknya sudah banyak telepon yang masuk dan tak terjawab kemudian Pegawai Telkom tersebut langsung menelepon saksi Ramadi Saputra Rambe, Kemudian Ramadi menjelaskan Bang Kabel pengerjaan kemarin telah putus.
Menurut Ramadi dari hasil rekaman CCTV tampak ciri-ciri pelaku yang mencuri yang kita lihat dari hasil rekamam CCTV yang kemarin coba Bang chek laa dulu ungkapnya kepada Bobby Septian.
Ungkap Kasi Humas, penangkapan kedua pelaku bermula saat Ramadi menerima imformasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pengerusakan Kabel milik PT. Telkom di Jalan Letjend Suprapto Kota Tebing Tinggi.
Kemudian Ramadi Saputra Rambe mengajak rekannya para saksi (Deny Afrizal dan Ilham Pasaribu), menuju tempat kejadian perkara namun pelaku sudah tidak ada lagi ditempat, selanjutnya para saksi melakukan penyeseran hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku sesuai laporan dari masyarakat yang sedang menumpangi becak motor di Jalan Iskandar Muda Kota Tebing Tinggi.
Kemudian para saksi mengintrogasi terhadap kedua pelaku dan kedua pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut.
Akibat dari perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 363 Ayat (1) ke-4e, 5e KUHPidana dengan pencurian pemberatan dengan kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (Ajs)
No comments:
Post a Comment