-->






PERJASI Kota Medan Meminta Agar ULP Kota Medan Harus Di Evaluasi

 🤳By. Pemred • 🗓️Selasa, 17-05-2022 (12.34 wib)

PERJASI Kota Medan Meminta Agar ULP Kota Medan Harus Di Evaluasi

📰News • mediasergap » Medan Sumut

Penyelenggaraan dalam Pelaksanaan Tender Pengadaan Barang/ Jasa, adalah sebuah Perhelatan Bidang Jasa Konstruksi Bangunan yang bertujuan Tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa, dengan mematuhi Prinsif Pengadaan Barang/ Jasa, sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Presiden (Pepres) No.16 Tahun 2008, dan telah diubah dengan Pepres No.12 Tahun 2021, Tentang Kriteria Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa, yakni Efisien, Efektif, Transfaran, Terbuka, Bersaing dan Akuntabel.

Atas dasar dalam ketentuan kriteria tersebut tentunya membuat Asosiasi/ Perkumpulan Rekanan Jasa Konstruksi Indonesia (PERJASI) Kota Medan, sangat menyayangkan sikap semena-mena sesuka hati yang ditunjukkan oleh Pihak POKJA ULP Kota Medan, terkait Pembatalan banyaknya Tender tentang Pengadaan Barang/ Jasa pada Perencanaan Pembangunan dibawah Dinas Perumahan, Pemukiman dan Tata Ruang Kota Medan.

Ketua PERJASI Kota Medan, Donny Rizal dalam kesempatan menyampaikan keterangannya kepada awak Media Sergap di Ruang Kerjanya di Kantor PERJASI Kota Medan, Senin 16 Mei 2022.

Dalam keterangan Donny, saat ini Kinerja dari ULP Pemko Kota Medan patut dipertanyakan bahkan sebaiknya harus di Evaluasi, siapa lagi yang mengevaluasi kalau bukan Bapak Wali Kota Medan, ujarnya. Dimana akibat dari kinerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Medan tersebut, banyak kalangan Perusahaan Kontraktor Jasa Konstruksi, selaku Peserta Tender Pengadaan Barang/ Jasa gigit jari bahkan merasa dikecewakan, adapun alasan kekecewaannya yakni, disebabkan atas Pembatalan sepihak dalam Tender tersebut.

Menurut Donny Rizal dasar Alasan Pembatalan Hasil Tender dan tidak meluluskan Peserta pada Kualifikasi melalui Evaluasi Teknis, adalah mengada-ada, dan sepertinya sengaja diciptakan, lebih Detail Donny juga Menegaskan, bahwa PERJASI Medan saat ini Menduga dimana Pokja Kota Medan sengaja Membatalkan atau Tidak Meluluskan Peserta Tender dikarenakan adanya Permainan antara Pihak Pokja dengan Pejabat Berwenang, dugaan tersebut bertambah beralasan disebabkan Pihak POKJA melakukan kehendaknya dengan Peraturan sepihak, dan mengharuskan agar Peserta Tender memenuhi persyaratan tambahan Dokumen, padahal menurut Donny, bahwa hal permintaan tersebut tidak perlu terjadi, bahkan justru sebaliknya terkait dalam persyaratan seharusnya Pihak POKJA Melakukan cara Efisiensi agar Pelaksanaan Tender tersebut lebih Efektif, Transfaran, Terbuka, Bersaing dan Akuntabel sesuai mekanisme yang dituangkan didalam butir Pepres No.12 Tahun 2021, namun hal itu menurut Donny tidak dilaksanakan oleh Pihak POKJA.

Sebubungan dengan dugaan tersebut, tentunya membuat berkurangnya rasa kepercayaan PERJASI Kota Medan kepada Pihak POKJA Pemko Medan, dan dalam Permintaannya melalui Pemberitaan di Media Sergap, agar Bapak Wali Kota Medan hendaknya Empati melihat persoalan ini, bahkan sebaiknya melakukan Evaluasi terhadap Kinerja POKJA di Pemko Medan yang Notabenenya Kantor Pemko Medan tersebut, adalah dibangun melalui uang rakyat, janganlah mentang-mentang duduk Berkantor di Pemko Medan seakan-akan merasa jadi Penguasa, sambungnya lagi, MEDAN 1 harus tanggap dengan Kebijakan sepihak yang  dibuat POKJA, dimana Kebijakan tersebut terkesan menunjukkan adanya Kekuasaan ditubuh Insitusi POKJA Kota Medan, dan tidak sebanding dengan Motto yang diagungkan tentang “Medan Berkah, Medan Bersih tanpa Kolusi, Korupsi serta Nepotisme (KKN),” demikian menutup akhir keterangannya.


No comments:

Post a Comment

Berita Terkini