Personil Unit Reskrim Polsek Sipispis Menangkap MRS Setelah Melakukan Pencurian Handphone Milik Tetangganya Sendiri
TEBING TINGGI • mediasergap ⚖️๐ฎ๐ฉ
Personil Unit Reskrim Polsek Sipispis Melakukan Penangkapan terhadap Tersangka Pelaku Pencurian handphone Milik Korban Syahmanidar Sinaga (45) warga Dusun III Desa Buluh Marubun Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Pelaku yang ditangkap berinisial MRS alias Nyanyar (25) warga Dusun Bahgerat Desa Sipispis Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/44/V/2022/TT.SIPISPIS, Tanggal 19 Mei 2022, dalam perkara Pencurian dengan pemberatan 363 KUHPidana.
Jelas Kasi Humas, Kasus Pencurian ini berawal pada hari Kamis dini hari (19/05/2022) sekira pukul 03.00 wib, saat itu Korban Syahmanidar Sinaga terbangun dari tidurnya dan melihat seorang laki-laki sudah berada diruang tamu rumahnya.
Kemudian korban menegur pelaku tersebut dengan mengatakan “Ngapain Kau Disini” mendengar suara korban, pelaku langsung melarikan diri dari samping rumah korban namun korban mengenali pelaku tersebut.
Selanjutnya korban memeriksa barang-barang dirumahnya dan ternyata satu unit handphone merek Huawei Y3 warna Gold milik korban sudah diambil oleh Pelaku.
Diduga pelaku masuk kerumah korban dengan cara masuk dari jendela bagian samping rumah korban yang dirusak terlebih dahulu.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sipispis guna proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kemudian pada hari Kamis (19/05/2022) sekira pukul 15.00 wib, personil Reskrim dan SPK yang dipimpin oleh IPDA Dedy Janatar Berampu.,SH,MH melakukan penangkapan terhadap MRS alias Nyanyar disebuah Gudang Sawit Desa Serba Nanti Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai.
Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku di Dusun Bahgerat Desa Pispis ditemukan barang bukti handphone merek Huawei, kemudian Petugas mengintrogasi pelaku dan pelaku pun mengakui perbuatannya sudah berulang kali melakukan pencurian di Desa Marubun Kecamatan Sipispis.
Guna proses dan penyelidikan lebih lanjut pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Sipispis.
Akibat dari perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Ajs)
No comments:
Post a Comment