-->






Saat Berada Didalam Ruangan Belakang Rumah 4 Pelaku Narkoba Ditangkap SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi

Saat Berada Didalam Ruangan Belakang Rumah 4 Pelaku Narkoba Ditangkap SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi



🗓️Selasa, 24 Mei 2022 [14.35 wib]


TEBING TINGGI • SUMUT » mediasergap ⚖️🇮🇩


Personil SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi Meringkus 4 (empat) orang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu di Jalan Ksatria Lingkungan II Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Jum’at (20/05/2022) sekira pukul 22.30 wib.

Petugas berhasil menangkap 4 (empat) pelaku HG alias Olan (48) seorang pedagang warga Jalan Ksatria Lingkungan II Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir, MSL alias Sani (46) warga jalan Satria Asrama Kodim 0204/DS kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir, ISS alias Udin (37) warga Jalan Ir. H. Juanda Gg. Abadi, Lingkungan I Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan, dan JVT (35) seorang Anggota Polri warga Jalan Sentosa No. 2 Batang Beruh Sidikalang Kabupaten Dairi dan H.A Bilal lingkungan IV Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. 

Dari tangan Pelaku Petugas berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) ± 24 Gram dan berat bersih (netto) ± 23,22 Gram. 1 (satu) buah kaca pirex yang berisi bakaran serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) ± 1,24 Gram dan berat bersih (netto) ± 0,14 Gram. 1 (satu) bungkus bekas plastik mie Instan goreng, 2 (dua) bungkus plastic klip kosong, 1 (satu) perangkat alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah mancis warna hijau, 1 (satu) buah mancis warna kuning yang terpasang jarum suntik.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan senin (23/05/2022) malam menyampaikan bahwa pada Jum’at (20/05/2022) sekira pukul 22.30 wib, Telah dilakukan penangkapan terhadap ke empat pelaku  berdasarkan informasi dari  masyarakat dan dicurigai sedang memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengkonsumsi atau menggunakan Narkotika Golongan 1 jenis shabu.

Tersangka ditangkap pada saat berada didalam ruangan belakang rumah pelaku HG alias Olan yang beralamat diJalan Ksatria Lingkungan II Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota. Tebing Tinggi.

Pada saat melakukan penangkapan terhadap ke empat pelaku ditemukan dari kekuasaan dan pengawasan tersangka barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bekas mie instan goreng yang didalamnya ada 1 (satu) paket/ bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik - plastik klip kosong, 1 (satu) perangkat alat hisap shabu yang terpasang kaca pirex yang di dalamnya masih berisikan bakaran serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah mancis warna hijau, 1 (satu) buah mancis warna kuning yang terpasang jarum suntik yang mana tepatnya di atas springbed yang ada di dalam ruangan belakang rumah tersebut, jelas Kasi Humas. 

Kemudian Petugas mempertanyakan kepada pelaku  milik siapa narkotika jenis shabu dan barang bukti  tersebut, pelaku menjawab bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah milik HG alias Olan. selanjutnya ke empat pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangan guna proses lebih lanjut.

Terhadap para pelaku dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasi Humas. (Ajs)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini