-->






Temukan Barang Bukti 0,10 Gram Shabu Seorang Buruh Harian Lepas Ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

🤳Pewarta: Ajs • 🗓️Jum’at, 20 Mei 2022 (17.15 wib)


Temukan Barang Bukti 0,10 Gram Shabu Seorang Buruh Harian Lepas Ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi


📰News » mediasergap ⚖️🇮🇩

TEBING TINGGI • SUMUT ⟩⟩ Personil Sat narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu)  orang laki laki dewasa yang berinisial SN alias IAN (30) seorang buruh harian lepas  diduga melakukan  tindak pidana penyalahgunaan  narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,10 gram.   

Kasi Humas polres TebingTinggi  AKP Agus Arianto menyampaikan kepada Awak media sergap Kamis  (20/5/2022) siang, Tersangka berinisial SN alias IAN (30) seorang buruh harian lepas  warga jalan Bangau lingkungan III kelurahan Bulian kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi. 

Pelaku ditangkap didepan rumahnya selasa (17/5/2022) malam  sekitar pukul 22.00 wib dijalan Bangau lingkungan III Kelurahan Bulian kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi. 

Kemudian petugas melakukan penggeledahan  terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,18 gram dan berat bersih 0,10 gram, 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, 2 (dua) buah pipet runcing dan uang tunai sebesar Rp. 261.000,(dua ratus enam puluh satu ribu rupiah).ungkap Kasi Humas. 

Kemudian petugas menanyakan kepada pelaku  milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu SN Alias IAN mengakui kalau barang haram tersebut adalah  miliknya.

Selanjutnya  petugas membawa SN Alias IAN beserta  barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat dari perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan Melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini