-->






DPP • LSM SERGAP Meminta Penegak Hukum Mengusut Persaingan Tender Tidak Sehat Pembangunan Kantor Dinas Sosial Tapanuli Selatan

📆Kamis, 23 Juni 2022  [10.26]

DPP • LSM SERGAP Meminta Penegak Hukum Mengusut Persaingan Tender Tidak Sehat Pembangunan Kantor Dinas Sosial Tapanuli Selatan


Medan - Sumut » mediasergap ⚖️🇮🇩

Pasca Pelaksanaan Tender Pembangunan Gedung Kantor Dinas Sosial Daerah Tapanuli Selatan, Kecamatan Sipirok pada akhir bulan Februari 2022. yang biaya Pembangunannya bersumber dari Dana APBD Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Nilai Pagu sebesar Rp. 8.300.000.000,-

Namun sangat disayangkan, dimana pelaksanaan tender ini dikemudian harinya meninggalkan persoalan, inilah akibatnya jika pelaksanaan tender tersebut dianggap lari dari substansinya, seyogianya ada beberapa kriteria yang wajib dipatuhi, namun dalam pelaksanaannya justru bertolak belakang' yakni dalam segi hal penawaran misalnya, seharusnya nilai penawaran terendah lebih layak diluluskan, namun sebaliknya dalam tender ini pihak Pokja Tapanuli Selatan diduga telah mengantongi calon pemenangnya.

Salah satu peserta tender yakni CV. ANANDA KARYA, melalui pemberitaan mediasergap.com menyampaikan bahwa  pihaknya merasa telah dirugikan oleh pihak Pokja Tapsel, seiring telah gagalnya upaya  memenangkan tender tersebut, dan sampai  berita ini ditayangkan masih belum menerima atas kekalahannya. Menurut pihak CV. ANANDA KARYA jika dalam tender ini pelaksanaannya bersaing secara sehat dengan mengedepankan prinsif' tranfarans, terbuka dan akuntabel, pihaknya seharusnya lebih layak sebagai pemenang, dan ini mengacu sesuai mekanisme yang telah diamanahkan dalam Pepres 16 Tahun 2018, sebagaimana telah diubah dengan Pepres No.12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa.

Melihat dari ketentuan itu seharusnya pihak Pokja Tapanuli Selatan meluluskan pengajuan CV. ANANDA KARYA apalagi dengan nilai lebih terendah yakni sebesar Rp. 7.706.058.575,20. dibanding peserta lain yang telah dimenangkan Pokja dengan nilai sebesar Rp.8.245.215.004,10

Dengan adanya keberatan yang dialami pihak CV. ANANDA KARYA, akhirnya membuat Dewan Pimpinan Pusat DPP-LSM SERGAP turut andil untuk menindaklanjuti permasalahan ini.

Sebagaimana pada tanggal 24 Maret 2022, DPP-LSM SERGAP pernah menyurati pihak Pokja Tapanuli Selatan' dengan nomor surat : 111/DPP/III/2022  perihal konfirmasi dan meminta penjelasan dari pihak Pokja Tapanuli Selatan atas keberatannya CV. ANANDA KARYA dikalahkan dalam tender tersebut.

Sidalam surat konfirmasi DPP-LSM SERGAP tersebut' meminta penjelasan dari pihak Pokja sehubungan adanya salah satu peserta tender yakni ANANDA KARYA dimana pihaknya merasa sengaja dikalahkan oleh Pokja Tapsel, padahal melihat dari nilai tender yang diajukan pihak CV. ANANDA KARYA dengan nilai terendah Rp. 7.706.058.575,20 dan sangat berbanding jauh dibawah pagu' yakni sebesar Rp. 8.300.000 dimana pemenang di tender tersebut sebesar Rp. 8.245.215.004,10, namun sampai berita ini akhirnya di publikasikan pihak Pokja Tapanuli Selatan belum ada memberikan penjelasan atau klarifikasi baik secara tertulis maupun via elektronik, seakan dapat dikatan bahwa Pokja Tapsel meremehkan fungsi dari Kelembagaan DPP-LSM SERGAP.

Anehnya disebutkan dasar ditolaknya permohonan CV. ANANDA KARYA' ialah pada saat pihak Pokja melakukan verifikasi lapangan terhadap alamat domisili, tidak ditemukan aktifitas usaha/kantor dengan alamat yang benar serta jelas, namun pihak CV. ANANDA KARYA dengan tegas membantah alasan Pokja tersebut, dimana hal itu dibuktikannya dengan surat keterangan berdomisili yang dikeluarkan kantor Kelurahan Pulo Brayan Kota pada tanggal 03 Oktober 2012, demikian juga surat sanggahan dari ANANDA KARYA yang dikirimkan kepada pihak Pokja, sehingga berdasarkan itu menurut DPP-LSM SERGAP' bahwa Pokja Tapanuli Selatan patut diduga melakukan kebohongan dengan memanfaatkan kewenangannya' demi untuk meluluskan atau  memenangkan salah satu peserta, dan patut diduga lagi ada rencana terselubung, dimana sebelum hari tender dilaksanakan  pemenangnya sudah ditentukan dengan terjadinya persekongkolan antara pihak Pokja Tapanuli Selatan dengan rekanan, dan tentunya ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang No.5 Tahun 1999, Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Atas apa yang telah dilakukan pihak Pokja, benar atau tidaknya tindakannya, terlebih mengacu terhadap Pepres No. 16 Tahun 2018, dan telah diubah dengan Pepres No. 12 Tahun 2021 Tentang  Pengadaan Barang/ Jasa tentunya berbanding dengan Pelaksanaan Tender tersebut, sehingga tentu sangat beralasan DPP-LSM SERGAP selaku Lembaga Swadaya Masyarakat, sebagaimana fungsinya sebagai Sosial Kontrol, meminta agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) selaku Aparat Penegak Hukum segera mengusut persoalan tender yang dianggap menyalahi ini. 

(By. Redaksi)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini