-->






Gelapkan Sepeda Motor BS Warga Desa Paya Lombang Ditangkap Unit Reskrim Polsek Rambutan


Gelapkan Sepeda Motor BS Warga Desa Paya Lombang Ditangkap Unit Reskrim Polsek Rambutan


TEBING TINGGi • SUMUT » mediasergap ⚖️๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

Personil unit Reskrim polsek Rambutan menangkap seorang pemuda diduga  pelaku Penggelapan sepeda motor, pelaku berinisial BS (19) warga jalan Dusun II Desa paya Lombang Kecamatan TebingTinggi Kabupaten Serdang Bedagai (sergai) sumatera utara (sumut).

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan ayah korban  muhammad Amin (42) warga Dusun II Desa paya Lombang Kecamatan TebingTinggi Kabupaten serdang Bedagai dengan laporan  polisi Nomor LP /B/ 18/ VI /  2022,T.T,Butan, 06 juni 2022.

Kapolsek Rambutan AKP H. Samosir. Spd  melalui Kasi Humas polres TebingTinggi AKP Agus Arianto  kepada wartawan Selasa (7/6/2022) menjelaskan bahwa peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada senin (25/4/2022) sore sekitar pukul 17.15 wib, saat itu anak korban  yang bernama Salahuddin Afrizal (19) membawa sepeda motornya   bermain ketempat kost kostan Harisdik (18) dijalan gunung sodara komplek perumahan BP7 lingkungan II kelurahan Tanjung marulak kecamatan Rambutan Kota TebingTinggi Sumatera utara. 

Saat sedang berada dikost kostan temannya datang seorang laki laki yang berinisial BS yang mengatakan kepada korban  untuk meminjam  sebentar  hondanya untuk mengantarkan pacarnya kejalan satria kecamatan padang hilir, Kemudian korban memberikan kunci sepeda motornya kepada pelaku BS,  selanjutnya  pelaku BS  mengendarai dan membawa pergi sepeda motor tersebut, namun setelah dipinjamkan pelaku tak kunjung datang untuk mengembalikan sepeda motor miliknya. 

Atas kejadian penggelapan tersebut korban merasa keberatan dan dirugikan secara materi sebesar Rp 15 000.000. (lima belas juta rupiah) dan korban pun melaporkannya kepolsek rambutan agar diproses secara hukum. Ungkap kasi humas. 

Terkait dengan laporan korban,polsek rambutan melakukan penyelidikan sehingga pada hari senin tanggal 6/6/2022 sekira pukul 16.00 wib pelaku berhasil ditangkap oleh unit reskrim polsek rambutan yang dipimpin oleh Ipda TP Damanik dikecamatan lingga bayu desa kampung baru lombung kabupaten madina beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Vixion tanpa plat dengan No polisi BK 2404 XAN, dan No Rangka: MH31PA004EK647822, dan No Mesin IPA647294 warna merah putih.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan oleh unit reskrim polsek rambutan.  

Akibat dari perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 372 yo 378 KUPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara. Tutup kasi humas. (Ajs)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini