Kurir Dan Pemilik 3 (Tiga) Karung Goni Ganja Ditangkap SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi
TEBING TINGGI • SUMUT » mediasergap ⚖️๐ฎ๐ฉ
Personil SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap 2 (dua) orang laki-laki diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Rabu (08/06/2022) sekira pukul 16.30 Wib.
Pelaku yang ditangkap berinisial S alias Usup (38) warga Dusun XIV jalan Setia Ujung Gang Bakti Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, dan U alias Ucok (50) warga Dusun VI Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan Jum’at (10/06/2022) siang membenarkan penangkapan terhadap kedua Pelaku.
Diungkap Kasi Humas, Awalnya Pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2022 sekira pukul 16.30 wib Petugas Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap Pelaku yang berinisial S alias Usup di Gerbang Pintu Tol Tebing Tinggi Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, Petugas berhasil menemukan barang bukti 3 (tiga) karung goni yang didalamnya berisikan Daun, Biji, Batang Ranting diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor (Brutto) ± 50,700 gram, dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo, saat Pelaku S alias Usup menumpang Minibus.
Kemudian Petugas melakukan introgasi terhadap Pelaku S alias Usup terkait barang bukti ganja tersebut dan dirinya menerangkan bahwa ganja tersebut akan di antarkan ke Kabupaten Batu Bara kepada Pemiliknya yang berinisial U alias Ucok.
Kemudian Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi bersama dengan Pelaku S alias Usup berangkat ke Kabupaten Batu Bara, setelah sampai di Kabupaten Batu Bara Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menelpon Pelaku U alias Ucok untuk bertransaksi menyerahkan Narkotika jenis Ganja tersebut dan saat melakukan transaksi Narkotika jenis Ganja, Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku U alias Ucok dengan cara menyamar sebagai Kurir (UNDER COVER DELIVERY) yang di tunggu Pelaku U alias Ucok dipinggir Jalan Umum depan Sekolah SMK Negeri 1 Jalan Pangkalan Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.
Pada saat itu juga Petugas menemukan barang bukti dari Pelaku U alias Ucok berupa 1 (satu) unit handphone merek Nokia dan uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang merupakan uang upah pembayaran pengantaran Narkotika jenis Ganja tersebut, jelas Kasi Humas.
Selanjutnya kedua Pelaku beserta berikut barang bukti yang ditemukan Petugas dibawa Ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi guna proses perkaranya lebih lanjut.
Terhadap kedua Pelaku dipersangkakan :
Melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 111 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ajs)
No comments:
Post a Comment