-->






Miliki 5,16 Gram Shabu Seorang Perempuan Dewasa Ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi


Miliki 5,16 Gram Shabu Seorang Perempuan Dewasa Ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi


TEBING TINGGI • Sumut » mediasergap ⚖️๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

Personil SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap 1 (satu) orang perempuan dewasa yang berisial DI alias Dewi (46)  warga jalan pulau seribu lingkungan III kelurahan persiakan kecamatan padang hulu Kota TebingTinggi diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu. 

Kasat narkoba polres TebingTinggi AKP Happy margowati melalui Kasi humas polres TebingTinggi  AKP Agus Arianto menyampaikan kepada wartawan  jumat (3/6/2022) siang, bahwa pelaku berhasil ditangkap  dijalan Danau Singkarak perumahan merbau permai indah lingkungan I kelurahan padang merbau kecamatan padang hulu Kota TebingTinggi,  pada hari Rabu (1/6/2022)  sekira pukul 10.00 wib tepatnya didepan rumah. 

Dari penggeledahan dan penyitaan, petugas berhasil menemukan barang bukti  berupa 1 (satu)  buah plastik bekas makanan merek Gery warna cokelat yang didalamnya terdapat 11 (sebelas)  paket plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,44 gram dan berat bersih 5,16 gram, 4 (empat)  bungkus plastik klip transparan kosong,  1 (satu)  lembar kertas tissue warna putih  digenggaman tangan sebelah kiri pelaku. Ungkap kasi humas. 

Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut, lalu Pelaku  mengakui dan menjawabnya  kalau barang terlarang tersebut adalah  miliknya.

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat.Narkoba Polres TebingTinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Akibat dari perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1)  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup kasi humas. (Ajs)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini