-->






Reses Anggota Dewan Edward Hutabarat Sosialisasikan Perda Kota Medan No. 9 Tahun 2017 Dan Antusiasnya Pemahaman Warga Masyarakat

 🗓️Selasa, 21 Juni 2022  [08.16]


Reses Anggota Dewan Edward Hutabarat Sosialisasikan Perda Kota Medan No. 9 Tahun 2017 dan Antusiasnya Pemahaman Warga Masyarakat


Medan - Sumut » mediasergap ⚖️🇮🇩

Untuk kesekian kalinya Anggota Dewan DPRD Kota Medan Edward Hutabarat melakukan reses dengan Agenda Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan No. 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan pada Kegiatan Kapasitas DPRD - Sub Kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Dewan.

Senin, 20 Juni 2022 bertempat di Jalan Jangka Kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah, seperti pada reses sebelumnya dimana Edward Hutabarat selalu mengundang warga masyarakat setempat sebagai peserta sosialisasi setiap melakukan resesnya. Demikian juga pada reses kemarin warga Kelurahan setempat sangat antusias dengan membawa undangannya datang berbondong-bondong ke pertemuan reses tersebut.

Seperti biasanya reses ini juga dibagi dua sesi, yakni sesi pertama pukul 13.00 Wib dilanjutkan sesi kedua pukul 16.00 Wib dengan tetap melakukan himbauan Protokol Kesehatan (Prokes). 

Dengan memakai Safari warna coklat kesukaannya Edward begitu Bersahaja dan penuh Kharisma saat memulai resesnya. Tepat pukul 13.00 Wib, acara diawali melalui kata Pembukaan sekaligus penyampaian doa oleh Kepala Lingkungan setempat, selanjutnya juga pemberian suvenir kepada peserta yang hadir tanpa ada kendala sedikitpun.

Pada acara reses ini Edward Hutabarat dari Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan sosialisasinya kepada peserta sosialisasi yang hadir, bahwa pentingnya bagi masyarakat Kota Medan untuk mengetahui terhadap Perda Kota Medan No. 9 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Daerah Khususnya Kota Medan.

Edward meminta agar masyarakat Kota Medan benar-benar memahami tentang Perda tersebut, agar kedepannya dalam Pemilihan Kepala Lingkungan atau Kepling di lingkungannya masing-masing tidak lagi menjadi Polemik serta Perdebatan, sebagaimana dalam sebelum-sebelumnya. Saya berharap Bapak dan Ibu peserta sosialisasi pada reses hari ini perlu memahami tentang bagaimana tata cara dalam pengangkatan dan pelaksanaan pemberhentian Kepala Lingkungan atau Kepling khususnya di lingkunganya masing-masing ujarnya. Iya demikian kiranya Bapak Ibu melalui reses ini saya berharap semua yang hadir disini untuk mempedomani Perda tentang Kepling ini, mana tahu kedepannya ada dari Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu yang kepingin jadi Kepling dipersilahkan untuk maju dan tidak perlu ada keraguan sebab Perda ini tentunya menjadi pedoman dalam pembetukan lingkungan serta pengangkatan dan pemberhentian Kepling seluruh lingkungan di Kota Medan ini, demikian tambahnya Edward lagi.

Selanjutnya Anggota Dewan yang telah banyak  berbuat terhadap warga masyarakat Daerah Pemilihannya ini tidak lupa mengingatkan agar setiap Kepala Lingkungan yang terpilih untuk tetap mengemban kinerja dengan sebaik-baiknya serta sepenuh hati dan lebih terpenting selalu memperhatikan warga lingkungannya terlebih keluarga kurang mampu, dalam pesannya ia sampaikan agar hendaknya setiap Kepling harus bisa menjadi teladan bagi warga lingkungannya dan itu harus dibuktikannya sesuai dengan janji kepada warga lingkungannya ketika sebelumnya akan mencalonkan menjadi Kepala Lingkungan.

Sebelum mengakhiri sosialisasinya Anggota Dewan yang gemar mengasah vocal suaranya ini mengingatkan kembali, agar warga masyarakat terlebih peserta sosialisasi pada reses hari ini, khususnya yang belum sama sekali memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) dapat mengurus dan mendaftarkan permohonannya dengan melengkapi syarat-syarat dan mengantarkannya kepada pihaknya, agar nantinya warga tersebut dapat memiliki kartu (KIS), tentunya ini sebagai pegangan Kartu Kesehatan untuk dipergunakan jika dibutuhkan nantinya, demikian kiranya makna yang dapat dipetik dari pelaksanaan reses ini, sebagaimana sangat antusiasnya keinginan peserta sosialisasi untuk mendapat pemahaman tentang Perda ini dan semoga semakin banyak warga masyarakat Kota Medan yang dicerdaskan. 

(By. Pemred)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini