-->







Akibat Curi HP, Warga Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi

 📆 Kamis, 14-Juli-2022 [19.20]

Akibat Curi HP, Warga Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi


TEBING TINGGI • SUMUT » mediasergap ⚖️🇮🇩

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan Penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial SFS (29) warga Jalan Bukit Kencur Lingkungan II  Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan pada Selasa (12/07/2022) sekitar pukul 20.30 Wib.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi.,SH,MH melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada awak media  menyampaikan Kamis (14/07/2022) siang bahwa pelaku SFS ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/591/VII/2022/SU.REST.TINGGI/SPKT.TT, Tgl 12 juli 2022.

Dijelas Kasi Humas pelaku melakukan pencurian dirumah Itsuwa (33) warga Jalan Prof. H.M Yamin Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi pada hari Jum’at (01/07/2022) sekira pukul 05.30 Wib.

Saat itu korban terbangun dan hendak berbelanja pagi untuk keperluan Warung makan miliknya, korban melihat sepeda motor Merk Vario warna hitam milik nya sudah tidak ada terparkir di dalam ruang tamu yang tadinya dalam keadaan terkunci stang.

Selain itu korban juga tidak melihat Ponsel Merk Realme C25 miliknya sudah tidak ada di atas lemari hias, demikian juga dengan rokok yang ada dalam stelling juga sudah tidak ada, kemudian korban  melihat pintu rumah sudah dalam keadaan tidak terkunci dan sedikit terbuka. 

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke SPKT Polres Tebing Tinggi.

Kemudian pada hari Selasa, tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 20.30 WIB berdasarkan hasil Lidik Personil Opsnal di Pimpin Kanit I IPDA Dhimas.,S.Trk melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Prof. H.M Yamin Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti HP Merk Realme C25 warna biru diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat dari perbuatannya pelaku dipersangkakan pencurian dengan pemberatan (curat), dijerat dengan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 363. (Ajs)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini