-->






Anggota DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak.,SH, Melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Ke-7

📆Senin, 04 Juli 2022  [16.21]

Anggota DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak.,SH, Melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Ke-7


Medan • Sumut » mediasergap ⚖️🇮🇩

Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak.,SH, Gencar mengingatkan seluruh warga Kota Medan supaya peduli dan pentingnya menjaga kesehatan apalagi dimasa Pandemi Corona.

Kegiatan ini diadakan di Jalan Keruntung No. 74 (Depan UPT Wilayah II) Kelurahan Sidorejo Pukul 14.30 Wib s/d 17.00 Wib, Senin (04-Juli-2022).

Bagi yang belum memiliki Jaminan Kesehatan supaya memastikan ikut mengurus KTP dan BPJS Kesehatan Gratis, sekaligus penyerahan secara simbolik terhadap peserta yang hadir. 

“Ayo mari urus Kartu BPJS Kesehatan Non Iuran, bila nanti jatuh sakit sudah ada persiapan. Bagi yang belum punya, datang ke rumah Jalan Sei Kera No. 163, biar kita bantu Fasilitasi Pengurusannya,” ujar Paul Mei Anton Simanjuntak.

Dihadiri Acara Sosper oleh Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak.,SH, Lurah Sidodadi Alfian Siregar, Ketua PAC PDI-P Medan Timur Lisa Barus, sejumlah Kepling, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Kader Partai dan ratusan masyarakat. BMI Bendahara Bantan Aisha Rangkuty.

Pada kesempatan itu, Paul Simanjuntak mengajak masyarakat tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) demi mencegah penyakit yang berbahaya Covid-19. Bahkan, sebagai bentuk kepedulian Paul Simanjuntak terhadap warga terus Sosialiasi soal Pengurusan Kartu Sehat Gratis.

Pada kesempatan itu, Paul memaparkan isi Perda No. 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Dalam Perda yang terdiri XVI BAB dan 92 Pasal itu bertujuan mewujudkan Tatanan Kesehatan dan Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat.

Dengan penerapan Perda diharapkan dapat mencapai Pembangunan Kota yang berwawasan Kesehatan. Meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan dan Meningkatkan Akses warga memperoleh Pelayanan Kesehatan.

Maka menurut Paul, untuk mencapai tujuan Perda, Pemko Medan harus melakukan upaya Kesehatan, Regulasi Kesehatan, Pembiayaan Kesehatan, SDM Kesehatan, Penyediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Manajemen Informasi Kesehatan dan Pemberdayaan Kesehatan.

Diketahui, dalam Perda pada BAB XVIII Pasal 32 menyebutkan agar Pemerintah dan Swasta dapat bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja.

Pemko Medan bertangungjawab dalam hal pemenuhan kesehatan masyarakat.

Sementara itu, adapun Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang di Sosialisasi terdiri dari XVI BAB dan 92 Pasal. 

Dalam BAB I Pasal 1 disebutkan Perda Sistem Kesehatan dapat dipedomani sebagai penyelenggara pembangunan kesehatan di Kota Medan.

Sedangkan pada BAB II, disebutkan bahwa tujuan Perda adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Dan pada Bab VI Pasal 32 disebutkan agar Pemerintah dan Swasta dapat bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (Iren)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini