Inapkan Dan Tindih Gadis Dibawah Umur, Pria Asal Dumai Ini Nginap Di Reskrim Polres Batubara
Batubara • Sumut » mediasergap ⚖️🇮🇩
Tim Opsnal Satreskrim Polres Batubara berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial ZR ( 20) warga Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai - Provinsi Riau dalam kasus melarikan dan rudapaksa anak dibawah umur, Minggu (24/7/22).
Pasalnya, oknum pemuda itu diduga membawa kabur seorang gadis belia sebut saja namanya Mawar (16) warga Kabupaten Batu Bara.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu RN Zebua, Senin (25/07/2022).
Dijelaskan, awal mula kasus tersebut terjadi pada Kamis 13 Juli 2022 di rumah keluarga korban (pelapor). Saat itu Mawar permisi kepada pelapor untuk mengambil pakaiannya yang berada di rumah temannya. Namun setelah Mawar berangkat kemudian pelapor tidak dapat lagi berkomunikasi lagi dengan korban.
Karena keberadaan Mawar tidak diketahui, pelapor membuat laporan kehilangan orang ke Polres Batu Bara pada Kamis 21 Juli 2022.
Kemudian pada hari itu juga Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara dipimpin Iptu AH Sagala langsung melakukan penyelidikan. Kerja Team Opsnal akhirnya mengetahui Mawar berada di rumah tersangka ZR. Tim opsnal pun langsung meluncur ke lokasi.
Setiba dikediaman tersangka ZR, petugas melakukan interogasi. ZR mengaku terus terang telah melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali dengan Mawar. "Berdasarkan pengakuan tersebut ZR diciduk dan diboyong ke Mapolres Batu Bara bersama Mawar", terang Zebua.
Setiba di Mapolres Batu Bara, pelapor yang merasa keberatan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Batu Bara sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/525/VII/2022/SPKT/POLRES BATU BARA /POLDA SUMATERA UTARA tanggal 23 juli 2022.
"Kasus ini dalam penanganan Unit PPA Polres Batu Bara. Tersangka ZR ditahan atas dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur", pungkas Iptu RN Zebua. (Dani)
No comments:
Post a Comment