Jambret HP, Seorang Kuli Bangunan Ditangkap SatReskrim Polres Tebing Tinggi
TEBING TINGGI • SUMUT » mediasergap ⚖️🇮🇩
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap satu dari dua pelaku jambret didepan Bank Central Asia (BCA) jalan Sudirman Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi usai diserahkan warga sehabis pelaku menjalankan aksinya tersebut pada Senin (18/07/2022) sekitar pukul 17.30 wib.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan mengatakan usai pelaku diserahkan warga ke Polres Tebing Tinggi, pelapor Yusrizal Nasution (46) warga Jalan Gunung Sibayak lingkungan IV Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi langsung membuat pengaduan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 610 /VII/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 18 Juli 2022.
Salah satu dari dua pelaku jambret berhasil ditangkap berinisial IKH (25) seorang kuli bangunan warga jalan Pulau Belitung Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, sedangkan satu pelaku lagi berhasil melarikan diri.
Kasi Humas polres TebingTinggi menjelaskan, Senin (18/7/2022) sekitar pukul 18.00 wib pelapor menerima kabar dari saksi Tiara Aulia Lubis (15) bahwa korban Maulida Izmi Nasution (15) yang merupakan anak pelapor, yang pada saat itu anaknya bersama Tiara dijambret oleh dua orang laki-laki dimana menurut keterangan daripada saksi bahwa pelaku telah ditangkap dan dibawa ke Polres Tebing Tinggi.
Selanjutnya pelapor bersama dengan saksi berangkat ke Polres Tebing Tinggi dan bertemu dengan korban, lalu pelapor bertanya tentang apa yang telah terjadi dan korban menceritakan bahwa dirinya bersama dengan temannya dijambret oleh dua orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam. Kemudian pelaku menjambret hp milik korban yang diletakkan di bagasi depan sebelah kiri.
Namun pada saat itu situasi di TKP agak ramai sehingga salah seorang pelaku berhasil diamankan warga, sedangkan teman pelaku berhasil kabur.
Atas kejadian ini Korban mengalami Kerugian 1 (satu) unit handphone Oppo A3S warna biru dengan total kerugian sebesar Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polres Tebing Tinggi guna proses hukum yang berlaku.
Di sebutkan Kasi Humas hingga saat ini pelaku telah diamankan ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 4443 NAW.
Akibat dari perbuatannya Pelaku dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara” tandasnya. (Ajs)
No comments:
Post a Comment