Polsek Labuhan Ruku Terapkan Restorative Justice Dalam Kasus Pemukulan
Batubara • Sumut » mediasergap ⚖️🇮🇩
Polsek Labuhan melakukan mediasi antara korban dan pelaku dalam kasus pemukulan warga di Kecamatan Tanjung Tiram, dengan mengedepankan Keadilan "Restorative Justice" yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan Pelaku, Korban dan pihak lain untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak Korban maupun Pelaku.
Dijelaskan Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Ferry Kusnadi, sebelumnya pada (25/07/2022) telah terjadi perkelahian di jalan Pantai Terang Bulan Dusun IX Desa Suka Maju antara BM (20) dengan S (28) yang sama - sama warga Kecamatan Tanjung Tiram.
Kejadian tersebut dipicu gegara didepan rumah terlapor tepatnya di jalan Jogja Desa Suka Maju terjadi tawuran antar anak - anak.
Melihat aksi tawuran tersebut terlapor S bersama saksi berinisiatif menghimbau dan membubarkan anak - anak tersebut.
Lalu seorang anak yang ikut tawuran berinisial R tidak terima lalu mengadu atau memanggil pamannya berinisial S.
Beberapa saat kemudian terlapor mendatangi pelapor dan saksi yang sedang berada di jalan pantai terang bulan dusun IX Desa Suka Maju.
Kemudian terlapor langsung memukul sebanyak 1 kali yang mengakibatkan pipi kanan pelapor mengalami luka memar, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pPolsek labuhan Ruku guna proses hukum.
"Namun setelah kita mengedepankan Restorative Justice kedua belah pihak sepakat berdamai dan membuat kesepakatan dan surat kesepakatan perdamaian terlampir" Ucap Kapolsek. (Dani)
No comments:
Post a Comment