-->






Reskrim Polsek Medan Area Langsung Memberikan Tindakan Tegas Dan Terukur Tembakan Kaki Tersangka Residivis

 📆Sabtu, 30-Juli-2022 [19.51]

Reskrim Polsek Medan Area Langsung Memberikan Tindakan Tegas Dan Terukur Tembakan Kaki Tersangka Residivis


Kota Medan • Sumut » mediasergap ⚖️🇮🇩

Unit Reskrim Polsek Medan Area Kapolrestabes Medan ungkap Kasus Curanmor dan telah diamankan pelaku 1 (satu) Orang Laki – laki Dewasa Atas nama Bambang Sulisto (42) Pekerjaan wiraswasta Warga Jalan Jermal XV Gg. Planboyan Kost-an Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai, Tersangka ini (Residivis) dalam Kasus Pencurian Sepeda Motor pada hari Kamis 21 Juli 2022 sekira pukul 06.00 Wib.

DASAR LP /B /1569/ Vll/ 2022/ POLSEK MEDAN AREA /POLRESTABES MEDAN /POLDA SUMUT Pelapor ini atas nama Olani Hutagalung Jenis kelamin laki-laki (61) Pekerjaan Pensiunan ASN, warga Jalan Menteng Vll, Gg. Sitinjo No. 14 Menteng, Kecamatan Medan Denai. Kepada wartawan Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung.,SH, didampingi Kanitreskrim Polsek Medan Area AKP Philip Purba.,SH,MH, mengatakan kronologis kejadian Pada hari Kamis 21 Juli 2022 sekitar pukul 06.00 wib seperti biasa korban mau berangkat pajak bersama istri nya dari rumahnya namun korban memanasi sepeda motornya terdahulu di teras rumah nya kemudian korban masuk kerumah sambil menunggu istrinya, yang mana saat itu pagar rumah masih terkunci selang beberapa menit kemudian korban keluar rumah bersama istrinya Hendak mau berangkat menaiki sepeda motor Supra warna Hitam BK 3764 AFE, namun korban terkejut melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi diteras rumah korban, dan melihat pintu pagar rumah tadi nya terkunci tapi sudah terbuka dan gembok pagar tersebut sudah tidak ada lagi lengket di pagar tersebut, kemudian korban mencari disekitar rumah namun tidak ditemukan.

Lanjut Polsek Medan Area Kemudian korban melihat dari rek cctv yang ada di depan rumah, dan mereka melihat ada dua orang laki-laki, membuka pintu pagar rumah dengan paksa kemudian tersangka mengambil sepeda motor nya dengan cara mendorong sepeda motor keluar dari pagar, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan buat pengaduan ke Polsek Medan Area.

Lanjut Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung.,SH, mengatakan kronologis penangkapan tersangka Pada hari Kamis 29 juli 2022 sekitar pukul 15.30 wib, Unit Reskrim Polsek Medan Area Tim 7.4 menerima info dari masyarakat yang layak di percaya bahwa pelaku pencurian kss curanmor yang terjadi di Jalan Menteng Vll Gg. Sitinjo No. 14 Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai dimana saat itu tersangka bernama Bambang Sulistyo sedang berada di Kamar Kost nya, di Jalan Jermal XV Gg. Planboyan Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai.

Atas info tersebut yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Purba.,SH,MH bersama Panit Reskrim IPTU Surya Prayitna.,SH dan Tim 7.4 langsung menuju sekitar lokasi info dan sampai di sekitar lokasi Kanit Reskrim dan Panit Reskrim berikut Tim 7.4 masih menunggu untuk memastikan bahwa tersangka memang berada di dalam kamar kost nya, dan tidak menunggu lama setelah info tersebut A1 bahwa tersangka kss curanmor atas nama Bambang Sulistyo alias Benbeng, sedang berada di dalam kamar bersama teman wanitanya.

Tim langsung bergerak dan mengetok pintu Kamar Kost mengatakan kalau Ibu Kost mau bicara, kemudian tersangka membuka pintu Kamar Kost nya selanjutnya Personil mengamankan Tersangka didalam Kamar, dan setelah di tanyai mengakui perbuatan nya dan mengaku tersangka bernama Bambang Sulistyo alias Benbeng.

Berikut barang bukti disita dari tersangka alat-alat yang di pergunakan 1 (satu) unit kunci T, satu buah obeng yang di modifikasi (satu) buah topi menjadi kunci obeng, 1 (satu) buah tang, satu topi warna hitam yang dipake tersangka saat mengambil sepeda motor Supra di Gg. Seroja.

Kemudian Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area membawa tersangka untuk di lakukan interogasi dan pengembangan untuk mencari Barang Bukti lainnya.

Setelah Petugas melakukan interogasi terhadap tersangka di dapat informasi bahwa tersangka ini atas nama Bambang telah melakukan pencurian di beberapa lokasi di Wilkum Polsek Medan Area. Kemudian Petugas Kepolisian Medan Area melakukan pengembangan terhadap tersangka untuk mencari barang bukti yaitu sepeda motor hasil kejahatan nya yang diambil di Jalan Amaliun dan ketika Petugas Kepolisian membawa tersangka ke daerah Jermal tepatnya di daerah Jermal XV tanah garapan pasar lll untuk mencari barang bukti sepeda motor, tiba-tiba tersanga Bambang Sulistyo mencoba melawan dan menyerang Petugas, akan tetapi Petugas langsung memberikan tindakan tegas dan terukur yaitu memberikan tembakan ke arah kaki tersangka dan seketika tersangka terjatuh dan tersungkur di hantam timah panas Petugas Kepolisian Medan Area.

Kemudian petugas kepolisin membawa tersangka Bambang Sulistyo ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk di berikan perawatan medis. Selanjutnya setelah tersangka diberikan perawatan medis di RS Bhayangkara dan kemudian Petugas membawa tersangka ke Polsek Medan Area dan di serahkan kepada Penyidik untuk di mintai keterangannya guna dilakukan proses lanjut.

Lanjut Kapolsek Medan Area TKP yang dilakukan tersangka adalah :

  1. Kss Curanmor TKP di Jalan Pelajar Ujung Kelurahan Binjai Kecamtan Medan Denai, sepeda motor Yamaha Mio, dan satu unit sepeda motor Suzuki Fu warna Hitam di jual ke Jermal XV bernama KIKI seharga satu juta tujuh ratus rupiah.
  2. Kss Curanmor roda dua TKP di Jalan Menteng Gg. Sutinjo No. 14 Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai, kejadian bulan Juli Tahun 2022, kerugian 1 unit sepeda motor Supra warna hitam biru BK3764 AFE, di jual kepada atas nama KiKi di Jermal XV, satu juta lima ratus ribu rupiah.
  3. Kss Curanmor roda TKP jalan Amaliun No. 149 Kelurahan Komat ll Kecamatan Medan Area, kerugian 1 unit sepeda motor honda Vario warna putih, di jual kepada Juned Jermal XV seharga Rp. 1,5 juta.
  4. Kss pencurian bongkar rumah di Jalan Jermal XV No. 12 Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai Kerugian uang tunai Rp.8.000.000,-
  5. Kss Curanmor di Menteng Vll jenis Vario warna hitam biru di jual ke Jermal XV, atas nama Kiki seharga Rp.2.000.000,-

Pasal yang di persangkakan dan ancaman pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 K.U.H.Pidana dengan Pencurian ancaman hukuman 7 Tahun Penjara kata Kompol Sawangin Manurung. (Donny’R)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini