-->






UNIT RESKRIM POLSEK SELESAI UNGKAP KASUS NARKOBA

 📆Senin, 18-Juli-2022 [08.17]

UNIT RESKRIM POLSEK SELESAI UNGKAP KASUS NARKOBA  


Kota Binjai • Sumut » mediasergap ⚖️🇮🇩

Unit Reskrim Polsek Selesai telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana Narkoba jenis shabu-shabu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Unit Reskrim Polsek Selesai, Minggu (17/07/2022), Pukul 17.30 Wib, Mendapat informasi dari Sumber yang dapat di percaya bahwa di Dusun Pondok Kelapa Desa Selayang Baru Kec. Selesai Kab. Langkat ada orang yang sedang menggunakan shabu-shabu dengan cara menghisap dengan alat bong di dalam rumah/gubuk milik warga setempat yang sudah tidak di tempati /didiami lagi selanjutnya Team Opsnal Reskrim Polsek Selesai dipimpin Kanit Reskrim Polsek Selesai IPTU Halasson Sibuea  berangkat menuju TKP dimaksud.

Sesampainya di lokasi/TKP, Petugas melakukan penyergapan di dalam rumah/gubuk tersebut dan melihat 2 (dua) orang laki-laki dengan posisi yang berbeda sebagaimana yang di informasikan sedang mengkonsumsi shabu-shabu.

kemudian Tim Opsnal langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku a.n KT(35) yang sedang menghisap Shabu sedangkan temannya yang satunya berhasil melarikan diri pada saat dilakukan penggeledahan selain sisa shabu yang dikomsumsi pelaku, Team Opsnal menemukan didalam bungkus rokok Pintu Gerbang milik pelaku 1 (Satu) paket berukuran sedang diduga Narkoba jenis shabu-shabu.

Pelaku dan barang bukti diamankan dan untuk dibawa ke Polsek selanjutnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Binjai, Adapun Barang Bukti Yang diamankan 2 (dua) buah plastik berwarna putih berisikan shabu-shabu berserta alat hisap, 1 (satu) unit Hand phone merek realmi warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merek honda revo BK 3871 PAW dan 1 (satu) buah bungkus rokok Pintu Gerbang." (Roni)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini