-->






Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Dipimpin Oleh PJ Walikota Tebing Tinggi

 📆Jum’at, 12-Agustus-2022 [19.48]

Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Dipimpin Oleh PJ Walikota Tebing Tinggi


TEBING TINGGI • SUMUT » mediasergap ⚖️🇮🇩

PJ Walikota Tebing Tinggi Muhammad Dmiyati.,S.STP Pimpin Apel kesiapan penanggulangan bencana kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Lapangan Merdeka Jalan Sutomo Kota Tebing Tinggi, pada Jum’at (12/08/2022).

Pelaksanaan Apel kegiatan tersebut dihadiri oleh  PJ. Walikota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi.,S.STP, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mohammad Kunto Wibisono, Batalyon B Sat Brimob, Koramil 13/TT, Sub Denpom Tebing Tinggi, Sat Pol PP Kota Tebing Tinggi, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tebing Tinggi dan BPBD Kota Tebing Tinggi.

Gubernur Sumatera Utara dalam amanatnya yang dibacakan oleh PJ. Walikota Tebing Tinggi Muhammad  Dmiyati.,S.STP menyampaikan Apel Kesiapan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan ini merupakan satu tahapan penting untuk mengingatkan kita akan perlunya upaya untuk memelihara kelestarian hutan dan lahan yang ada di Indonesia.

Hal ini terutama karena Indonesia merupakan paru-paru dunia ketiga berdasarkan data World Resources Institute 2021, setelah Negara Brazil dan Kongo. Hal ini menunjukkan bahwa upaya menjaga kelestarian hutan dan lahan Indonesia merupakan bagian dari upaya menjaga dunia.

Oleh karena itu melalui kegiatan ini diharapkan menjadi suatu trigger untuk memastikan kesiapsiagaan seluruh pemangku kepentingan terkait mulai dari Pemerintah Daerah, TNI-Polri dan seluruh Instansi terkait lainnya serta organisasi pecinta lingkungan baik pada aspek Personil maupun sarana prasarana, dalam rangka mencegah dan menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Gubsu mengungkapkan bahwa ada beberapa langkah penanggulangan dalam mengatasi bencana kebakaran hutan dan lahan yang dapat dilaksanakan, langkah  pertama pencegahan dengan memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Kedua, kecepatan penanganan pada saat terjadinya kebakaran hutan dan lahan para pimpinan wilayah agar melakukan penanggulangan secara cepat, sehingga dapat memberikan dukungan personil maupun sarana dan prasarana pendukung.

Dan langkah  yang ketiga melakukan penegakan hukum serta mengungkap fakta terjadinya kebakaran hutan dan lahan tersebut. (Ajs)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini