-->






Pelaku Pembunuhan Terhadap Seorang Pelajar di Tebing Tinggi Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi

 📆Rabu, 31-Agustus-2022 [08.26]

Pelaku Pembunuhan Terhadap Seorang Pelajar di Tebing Tinggi Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi


TEBING TINGGI • SUMUT » mediasergap ⚖️🇮🇩

Dengan adanya penemuan mayat seorang perempuan beberapa hari yang lalu tepatnya pada senin (22/08/2022) sekitar pukul 09.30 Wib, yang ditemukan disebuah gudang aspal kini terkuat sudah berkat kerja keras pihak Kepolisian, Pelaku pembunuhan terhadap seorang pelajar, Nani Mia Elvina (17), yang jasadnya ditemukan di lahan kosong di Jalan Dr Hamka, Lingkungan I, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi adalah pelaku pembunuhan oleh Pamannya sendiri, pelaku akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi di Daerah Riau. 

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto selasa (30/08/2022) siang kepada wartawan menyampaikan bahwa pelaku pembunuhan terhadap seorang pelajar yang tinggal di Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi adalah merupakan keluarga korban sendiri, yakni paman korban yang berinisial ID alias Madan alias Ginjek (37) warga Jalan Prof Dr Hamka Gang Merbok, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Pelaku yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap Petugas pada minggu (28/08/2022) malam sekitar pukul 23.00 Wib, disebuah warung nasi di Km 24 kelurahan Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu, Riau. 

“Pelaku yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap seorang pelajar hingga menyebabkan korban meninggal dunia ditangkap oleh Tim Gabungan Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Ipda Pol Dimas Abithoyib.,S.Tr.K bersama Subdit 3 Jatanras Polda Sumut saat sedang duduk di dalam kamar di sebuah warung nasi Ojolali di KM 24 Kabupaten Rokan Hulu Riau”, jelas Agus Arianto.

Adapun motif dari pembunuhan tersebut berawal dari pelaku yang hendak menyetubuhi korban, namun karena korban melakukan perlawanan, meronta dan berteriak, sehingga pelaku akhirnya mencekik korban yang masih keponakannya sendiri. Saat ini pelaku beserta barang bukti  sebilah gunting yang digunakan pelaku untuk membunuh korban sudah diamankan Petugas guna penyelidikan lebih lanjut. 

Akibat dari perbuatannya, pelaku ID alias Madan alias Ginjek dipersangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (Ajs)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini