-->






SAT NARKOBA POLRES BINJAI BONGKAR JARINGAN NARKOBA LINTAS PROVINSI ACEH-RIAU

📆Senin, 22-Agustus-2022 [21.04]


 SAT NARKOBA POLRES BINJAI BONGKAR JARINGAN NARKOBA LINTAS PROVINSI ACEH-RIAU


Kota Binjai • Sumut » mediasergap ⚖️🇮🇩

Perintah Kapolri JENDERAL LISTYO SIGIT PRABOWO.,M.Si, tentang pemberantasan Narkoba ditindak lanjuti serius oleh Kapolres Binjai AKBP FERIO SANO GINTING.,S.I.K,MH, dan bertekad untuk membasmi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba diseluruh Wilayah Hukum Polres Binjai.

Berdasarkan Perintah tegas Kapolres ini, Satres Narkoba Polres Binjai dibawah Pimpinan Kasatres Narkoba AKP IRVAN RINALDI PANE.,SH, telah melaksanakan beberapa pengungkapan kasus Narkoba di Wilayah Hukum Polres Binjai.

Upaya dan kerja keras Satres Narkoba Polres Binjai ini berlanjut dengan mengungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Aceh - Riau dengan mengamankan 6 (enam) orang pelaku berikut barang bukti.

Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022, Personil Satres Narkoba mendapat informasi tentang adanya peredaran /transaksi narkoba di jalan Samanhudi Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, Unit I Satres Narkoba Polres Binjai dibawah Pimpinan IPDA EDDY SUPRATMAN.,SH melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki dengan inisial RS, RPN dan AZ, dan menyita dari ketiga tersangka berupa1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu seberat ± 104 gram.

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan tepatnya pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 22.30 wib, di jalan Lintas Banda Aceh Desa Cempa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Tim kembali melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka yakni WDP (lk) dan SPT (pr), dan dari kedua tersangka dapat disita barang bukti berupa 200 (dua ratus) butir pil jenis ekstasi.

Pengembangan terus dilakukan hingga pada hari Jum’at tanggal 19 Agustus 2022, sekira pukul 15.00 wib, di Jalan Danau Tempe Gang Purnoyudo Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur, TIM kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka an. UM (lk), 46 Thn, Islam, mocok mocok, alamat Jln. Danau Tempe Gg. Purnoyudo Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur, dan menyita barang bukti sebanyak 593 (Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga) butir Pil Ekstasi.

Saat ini keenam tersangka berikut barang bukti sedang dalam proses penyidikan di Satres Narkoba Polres Binjai dan terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Subs Pasal 132 (1) RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara," ucapnya. (Roni)

(Sumber: Humas Res Binjai)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini