-->






Kabar Menggembirakan! Ojol Bakal Terima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Mulai Oktober, Cukup Siapkan Dokumen Ini

 ๐Ÿ“†Kamis, 29-September-2022 [18.23]

Kabar Menggembirakan! Ojol Bakal Terima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Mulai Oktober, Cukup Siapkan Dokumen Ini


Jakarta » mediasergap ⚖️๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

ADA KABAR GEMBIRA untuk Driver Ojek Online (ojol) yang terkena imbas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

Mereka akan menjadi sasaran penerima bansos berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM

Selain pengemudi ojol, nelayan juga akan menjadi penerima BLT UMKM tersebut.

Adapun, pemerintah rencananya akan mencairkan BLT tersebut mulai Oktober hingga Desember 2022.

Sebagai informasi, penerima BLT UMKM ini, memang bukan hanya pelaku UMKM saja.

Para pengemudi ojek dan nelayan juga akan mendapatkan bansos tersebut.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Para penerima manfaat tersebut masing-masing akan mendapat bansos sebesar Rp1,2 juta.

Melansir Kamis (29/9/2022), berikut persyaratan untuk mendapat BLT UMKM :

  • Warga Negara Indonesia (WNI) 
  • Memiliki e-KTP 
  • Pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima Badan Produktif Usaha Mikro atau BPUM dari pengusul BPUM beserta 
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR 
  • Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Jika telah memenuhi persyaratan di atas, Anda bisa mendaftar dan meminta rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM daerah tinggal setempat.

Berikut Dokumen yang harus disiapkan :

  1. KTP yang meliputi, Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
  2. Kartu Keluarga (KK) yang meliputi Nomor Kartu Keluarga 
  3. Melengkapi identitas diri
  4. Alamat tempat tinggal sesuai dengan KTP
  5. Melampirkan identitas bidang usaha 
  6. Melampirkan nomor telepon

(Sumber : metroonlinentt_news)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini