-->






Kementerian Sudah Minta Sekolah Transparan Soal Dana BOS

📆Rabu, 14-September-2022 [12.22]


 Kementerian Sudah Minta Sekolah Transparan Soal Dana BOS


Jakarta » mediasergap ⚖️🇮🇩

Kementerian Pendidikan Nasional mengklaim sudah memerintahkan sekolah se-Indonesia untuk transparan dalam laporan penggunaan dana bantuan operasional sekola (BOS). Menurut Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Suyanto, Kementerian sudah membuat panduan pengelolaan dana BOS.

Sekolah harus mengumumkan daftar komponen yang boleh dan tidak boleh dibiayai dana BOS serta penggunaan dana tersebut di papan pengumuman sekolah. Termasuk besar dana BOS yang diterima dan dikelola sekolah serta rencana penggunaannya di papan pengumuman sekolah, yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah. Serta mengumumkan laporan bulanan pengeluaran dana BOS dan barang-barang yang dibeli sekolah di atas di papan pengumuman, setiap 3 bulan.

Namun meski ada panduan pengelolaan dana BOS itu, Suyanto memang mengakui ada sejumlah sekolah yang belum mematuhinya. “Ya kalau sekolah nakal, itu tanggung jawab pemerintah daerah dan dinas,” kata Suyanto saat dihubungi, Selasa (6/12). Kementerian, lanjut dia, akan melakukan audit pengunaan dana BOS di sekolah-sekolah. “Tapi auditnya kan berkala,” ujarnya.

Suyanto juga tidak menutup kemungkinan bila orang tua siswa atau lembaga swadaya masyarakat untuk mengakses laporan dana BOS di setiap sekolah. “Kan sudah ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Asal sesuai prosedur,” kata dia.

Senin (5/12) kemarin, Indonesia Corruption Watch mendatangi Kementerian Pendidikan Nasional untuk menyerahkan audit Badan Pemeriksa Keuangan 2007 yang menyebut ada penyelewengan dana BOS di 2.054 sekolah sekitar Rp 28,1 miliar. Menurut peneliti senior Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri, penyimpangan dana BOS di tingkat sekolah disebabkan oleh rendahnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi warga atas pengelolaannya. "Pengelolaan dana BOS selama ini cenderung tertutup dan tidak mengikuti panduan pengelolaan dana BOS yang telah dibuat Kemdiknas," kata Febri.

Karena itu, ICW meminta agar Kementerian menjadikan keputusan Komisi Informasi Pusat sebagai rujukan agar surat pertanggung jawaban dana BOS dijadikan dokumen terbuka di seluruh SD dan SMP. Artinya, publik dapat mengakses dokumen tersebut bila ada kebutuhan informasi atau menemukan ada kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS. (Redaksi)

Sumber: tempo.co

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini