-->






Polda Aceh Periksa 7 Saksi Buntut Perusakan di Persiraja vs PSMS

📆Selasa, 06-September-2022 [21.08]


 Polda Aceh Periksa 7 Saksi Buntut Perusakan di Persiraja vs PSMS


Aceh » mediasergap ⚖️🇮🇩

Polda Aceh memeriksa tujuh saksi buntut perusakan Stadion H Dimurthala setelah Duel Persiraja Banda Aceh vs PSMS Medan batal digelar.

Laga Persiraja vs PSMS batal digelar lantaran lampu penerangan lapangan padam jelang kick off. Imbasnya, beberapa suporter mengamuk dan membakar papan iklan di Stadion H Dimurthala, Lampineung, Kota Banda Aceh, Senin (05/09/2022) malam.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, pihaknya masih menyelidiki penyebab dan pelaku perusakan yang disertai pembakaran tersebut.

Sebanyak tujuh orang Panitia Pelaksana pertandingan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Bila terbukti ada kealpaan panitia pelaksana pertandingan berujung perusakan stadion, Winardy menyebut panpel terancam dikenakan Pasal 103 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sementara pelaku pembakaran akan dikenakan tambahan Pasal 201 ayat (1) KUHP.

"Intinya kita akan usut penyebab dan pelaku pembakaran karena sudah merusak fasilitas stadion. Kita juga sudah panggil dan periksa tujuh orang saksi terkait insiden tersebut," ujar Winardy, Selasa (06/09/2022).

Presiden Persiraja Zulfikar menegaskan, pembakaran fasilitas Stadion H Dimurthala sangat memalukan dan mencoreng wajah sepak bola Aceh.

"Ini sangat memalukan," ujar Zulfikar saat jumpa pers, Selasa (6/9).

Zulfikar juga mendukung langkah Polda Aceh untuk mengusut kasus tersebut secara terbuka. Dia juga enggan menyebut dugaan kemungkinan ada sabotase dari pihak tertentu.

"Saya tidak mau mengatakan demikian (sabotase), tapi pihak Polda sudah melakukan penyelidikan termasuk Petugas genset," ucapnya.

Manajemen Persiraja berharap agar PT LIB bisa menjadwalkan ulang pertandingan tersebut. Dan tetap digelar di Stadion H Dimurthala. "Kita berharap tetap main di sini (Stadion H Dimurthala)," ujarnya. (Redaksi)

Sumber: ©CNN Indonesia

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini