Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Menangkap Juned Atas Kepemilikan Sabu
TEBING TINGGI • SUMUT » mediasergap ⚖️🇮🇩
Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut menangkap seorang pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu, pelaku diamankan petugas pada Senin (26/9/2022) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
Pelaku berinisial Z alias juned (34) beralamat di Kampung Banten Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati Suyono SIK melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan, Rabu (28/9/2022) menyampaikan bahwa dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 0,81 gram dan berat bersih (Netto) 0,42 gram, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet runcing dan 1 satu unit handphone merk vivo.
Dijelaskan Kasi Humas, sebelumnya personel Sat Narkoba Polres TebingTinggi telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa yang mengaku bernama Z alias Juned pada hari Senin (26/9/2022) sekira pukul 22.30 wib dijalan Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi tepatnya di depan pos gudang sawit.
Selanjutnya petugas langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan, lalu ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, dua bungkus plastik klip transparan kosong dan sebuah pipet runcing ditemukan di atas lantai tepat dibawah paha sebelah kiri Juned sedang duduk.
“Sementara satu unit handphone merk vivo ditemukan tepat didepan Juned duduk,” ungkap Kasi Humas.
Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Lalu petugas membawa Z alias Juned beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat.Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasi Humas. (Ajs)
No comments:
Post a Comment