Tugas dan Gaji Pengawas BUMDes 2022
Jakarta » mediasergap ⚖️๐ฎ๐ฉ
Pengawas BUMDes merupakan bagian tak terpisahkan dari Struktur BUMDes. Karena termasuk ke dalam Struktur BUMDes, maka Tugas dan Gaji Pengawas BUMDes berkaitan dengan Operasional BUMDes.
Ketentuan ini diatur secara detail dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 mengenai ketentuan Struktur BUMDes, Organisasi BUMDes serta Sistem Penggajian dalam BUMDes.
Bagaimana Sistem Struktur BUMDes dalam kedudukannya Pengawas masuk dalam Organisasi BUMDes.
Pada pasal 15 Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 disebut bahwa Struktur BUMDes yang berhak mendapat gaji adalah Penasehat BUMDes, Pelaksana Operasional BUMDes dan juga Pengawas BUMDes.
Ketiganya memiliki fungsi masing-masing dalam menjalankan Proses Operasional BUMDes. Fungsi ini dijabarkan dalam Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing yang berbeda.
Tupoksi Penasehat BUMDes adalah memberikan Nasehat dan arahan kepada Pelaksana Operasional BUMDes.
Sementara Pelaksana Operasional menjalankan BUMDes sesuai dengan putusan dan kesepakatan program kerja dalam Musyawarah Desa.
Sementara Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas BUMDes adalah Mengawasi Operasional BUMDes, menanyakan dan berdiskusi dengan Pengurus BUMDes dan bahkan memasuki ruangan BUMDes atau menghadiri acara-acara yang digelar oleh Pengurus Operasional BUMDes.
Pengawas juga memiliki kewajiban dalam menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepada Musyawarah Desa di Tahun selanjutnya.
Karena menjalankan Fungsi Pengawasan, maka Pengawas BUMDes juga mendapatkan gaji. Kira-kira berapa gaji untuk Pengawas BUMDes ?
Pada PP 11 Tahun 2021 diatur bahwa gaji Pengelola BUMDes disesuaikan dengan kemampuan bayar BUMDes serta disesuaikan dengan perkiraan biaya hidup normal untuk rentang waktu tertentu seperti mingguan atau bulanan.
Gaji Pengawas BUMDes juga disesuaikan dengan jumlah orang yang menjadi Pengawas. Jika Pengawas lebih dari satu orang.
Maka disebut dengan Dewan Pengawas dimana salah satunya bisa ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pengawas. Posisi Pengawas sejajar dengan Pelaksana Operasional BUMDes.
(Sumber: Media-Syncore_BUMDes.id)
No comments:
Post a Comment