Minggu, 16-Oktober-2022 [21.45]
Rohil • Riau » mediasergap ⚖️🇮🇩
Dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pihak Desa Kepenghuluan Melayu Tengah Kecamatan Tanah Putih, Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau kepada sekitar seratusan warga masyarakat petani pengelola dan pemilik perkebunan sawit oleh Perangkat Desanya mulai menjadi sorotan oleh beberapa elemen masyarakat yang sangat mengesalkan kebijakan dari pihak Desa disebut kutipan yang tidak mendasar (Illegal) hingga sangat membebani warganya yang diembankan pembayaran uang dengan dalih pemetaan lahan di dalam areal kawasan hutan tersebut.
Seperti diketahui kutipan ini dikenakan kepada warga petani kebun tidak disertai adanya pemberitahuan tentang legalitas atas aturan pengutipan tersebut, baik itu Perdes, Perda hingga Peraturan Bupati (Perbup) tentang legalitas kutipannya.
Akibat aksi pungutan ini yang diduga dimotori Kades dan dilaksanakan oleh RT 04 Sudarso puluhan warga masyarakat yang merasa tersudut terpaksa harus membayar kutipan ini disebut ketentuan yang dikutip Rp. 400.000/ ha.
Ketika hal kebenaran kutipan ini serta dasar pengutipan tersebut yang dimintai Perangkat Desa kepada warga petani dikonfirmasikan kepada Kepala Desa (Penghulu) Melayu Tengah Ismar Khozali via Whatss app nya di No 082285377xxx pada minggu (16/10/2022) masuk namun belum ditanggapi untuk memberikan keterangan resminya.
Begitu juga RT 04 Sudarso yang disebut sebut menjadi aktor pengutipan uang tersebut kepada petani kebun setempat dengan tanda terima kwitansi saat dimintai keterangannya atas kebenaran dan keperluan dana kutipan di setor kemana dan apakah ini Perintah Penghulu atau Pak Bupati, melalui Whatss appnya Minggu (16/20/2022) masuk dan terbaca namun belum juga memberikan keterangannya.
Menerangkan seorang warga pemerhati kebijakan Desanya Heriyanto (41 tahun) warga Kepenghuluan Melayu Tengah yang getol menyoroti dan menyuarakan keluhan masyarakat rumpun tetangganya melalui hp selulernya menyebut, kami bersama beberapa rekan dan masyarakat daerah ini sangat kecewa dengan aksi pungutan yang tidak mendasar ini.
Yang telah dilakukan oleh Pihak Desa kepada para petani kebun, selama ini para petani pekebun tidak pernah terusik dalam berkebun di Desa ini.
Namun menurut keluhan beberapa warga sebenarnya masyarakat berkisar lebih dari seratusan orang merasa terpaksa melakukan pembayaran atas kutipan ini.
Karena dalih alasan dari pihak Desa ini adalah instruksi Bupati.
Mendengar ini Warga tidak berani protes namun kecewa sebab intruksi Bupati kok tidak ada memakai Surat Perintah atau Edaran, atau Surat Tugas yang di keluarkan Pemerintah Kabupaten Rohil dengan acuan aturan yang ada.
Janganlah mengada-ada menjual-jual nama Bupati ke masyarakat kalau tidak ada Surat Perintah atau rekomendasi beliau ini kan tak baik dan bisa mencoreng nama baik Pak Bupati kita bila tak benar.
Yang pasti masyarakat kecewa atas kebijakan sepihak oleh Desa yang tidak mendasar ini dan terkait masalah ini kami akan terus susuri kebenaran hal kutipan ini sampai tuntas.
Sebab bukti-bukti kutipan sudah kami kantongi begitu pula masalah bahasa dilibatkannya Pak Bupati oleh pihak Desa atas pengutipan ini maka akan kami sampaikan kepada beliau hal ini, tegas Heri dkk. (ST)
Mantap👍
ReplyDelete