Jajaran Kepenghuluan Melayu Tengah Tetap Bungkam Atas Tudingan Dugaan Pungli Ratusan Juta Uang Pemetaan Lahan Warga
Rokan Hilir • Riau » mediasergap ⚖️🇮🇩
Kasak kusuk berita kekecewaan puluhan warga masyarakat Kepenghuluan Melayu Tengah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir (Riau) yang merasa terpaksa dan kecewa atas adanya kutipan uang kepada para masyarakat petani setempat yang dimintai dana oleh beberapa perangkat kepenghuluan dengan dalih pemetaan lahan penguasaan kebun di lokasi kawasan hutan. Menuruti nfo yang berkembang setiap pemilik lahan sawit dikenakan ± Rp. 400.000/ hektar area.
Akibat aksi kebijakan Penghulu Ismar Khozali ini menurut narasumber sekitar ± 400 hektar lahan masyarakat sudah terkena kutipan yang di duga sebagai ajang pungli ini. Sehingga ratusan juta rupiah uang masyarakat tersedot ke kantong pihak penghulu Ismar Khozali Cs.
Meskipun tidak berani membantah sebab ada informasi kalau saja sang Bupati Rohil Afrizal Sintong di sebut sebut di libatkan sebagai pemberi perintah melalui hasil Rakor dengan Bupati di Bagan Siapi-api, Jum’at tgl 27 Mei 2022 lalu, maka oleh penghulu serta Pihak Desa diduga menjadikan hal ini sebagai tameng dalih kutipan kutipan ke masyarakat ini.
Terkesan mencurigakan sepak terjang pemegang kekuasaan Kepenghuluan ini Baik penghulu Ismar Khozali, A,Md.Kep maupun Sekdes Khairul dan RT /RW Sudarso yang disebut-sebut sebagai oknum pemain pilihan yang terlibat langsung atas pengutipan ini. Saat mereka dimintai keterangan resminya melalui what's app tentang kutipan tersebut mereka masing-masing lebih memilih "BUNGKAM SERIBU BAHASA".
Dan menindak lanjuti dugaan keterlibatan Bupati Afrizal Sintong yang disebut berperan melalui rekomendasi dan lisan Penghulu kepada warga disela sela Rapat Sosialisasi terkait hal ini beberapa waktu yang lalu, belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangannya.
Tetap menanggapi sebagai aksi protes dari masyarakat melalui salah seorang warga yang aktif memantau dan menyuarakan kebenaran Heriyanto dkk kepada Media Sergap melalui hp selulernya Minggu (30/10/2022), menyebut bahwa, jangan mengada-ada dengan kutipan yang tidak mendasar dengan tidak adanya payung hukum kutipan tersebut ini sudah menzhalimi masyarakat yang sebagian besar merasa terpaksa memberikan kutipan uang pemetaan tanah tersebut yang mana hingga hari ini hasil kutipan dan alasan maksud kutipan pun belum ada kelihatan makna dan realisasinya.
Walau sebelumnya ada rapat tapi kan judulnya sosialisasi untuk inventarisasi lahan kebun warga. Kasihan lah masyarakat disini yang mayoritas petani dan pekebun yang tingkat ekonomi merekapun pas-pasan, mereka tentu tidak bisa mengelak karena tidak tahu lagi mau mengadu kemana.
Tolong, jangan gunakan Jabatan atau Kewenangan untuk melakukan tekanan kebhatinan kepada warga masyarakat sendiri dengan aksi kutipan-kutipan apapun yang memberati masyarakat.
Tidaklah susah, Kalau saja Pemerintah mau berpihak kepada rakyat sudah tentu akan berusaha mengucurkan anggaran yang dimaksud untuk pelepasan kawasan hutan melalui kucuran dana Kepenghuluan Melayu Tengah yang Milyaran rupiah terkucurkan T.A 2022, semisal dana peruntukan pemberdayaan masyarakat dan kebutuhan vital warga disini kan bisa dibantu realisasi kucurannya untuk warga dapat dianggarkan juga bantuan tersebut ke masyarakat petani, terang Heri kemudian melanjutkan.
Bayangkan, berkisar seluas ± 400 hektar lahan yang infonya sudah disedot kutipannya oleh Perangkat Kepenghuluan Melayu Tengah ini di beberapa RT/RW yang berdalih untuk pemetaan kebun warga, konon disebut masuk kawasan hutan. Padahal masyarakat juga sudah memiliki surat pegangan pengelolaan atas tanah tersebut ini jelas mengada ada.
Bayangkan, bila Rp. 400.000 /ha x 400 hektar tentu ratusan juta uang kerugian rakyat yang sudah mereka kantongi dan bagaimana laporan pertanggung jawaban uang tersebut disampaikan ?
Kalau belum juga ada niat baik atau solusi dari pihak penghulu atas kutipan tak mendasar ini untuk mengembalikannya kepada warga masyarakat maka jangan salahkan kami bersama rekan-rekan akan membawa hal ini keranah hukum melalui laporan kepada instansi penegak hukum, tegas Heri dkk. (ST)
Perfect
ReplyDelete