Miliki 60 Paket Shabu Didalam Dompet Kecil, Seorang IRT Ditangkap Satnatkoba Polres Tebing Tinggi
TEBING TINGGI • SUMUT » mediasergap ⚖️🇮🇩
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap Personil SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu, Kamis (06/10/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono, SH, S.IK, M.Si melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menyampaikan kepada awak media, Jum’at (07/10/2022) sore bahwa Pelaku yang berinisial A alias Butet (52) warga jalan Badak Lingkungan I Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi ditangkap Petugas tepat dirumahnya.
Dari tangan pelaku, Petugas berhasil mengamankan barang bukti 60 (enam puluh) bungkus plastik klip yang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 8,11 gram dan berat bersih (Netto) 3,31 gram, 1 (satu) buah plastik klip transparan, 1 (satu) buah dompet kecil, Uang sebesar Rp. 170.000,- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna biru, ungkap Kasi Humas.
Dijelaskan Kasi Humas, Kronologis penangkapan pelaku bahwa pada hari Kamis tanggal (06/10/ 2022) sekira pukul 15.00 WIB Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melaksanakan kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) dijalan Badak Lingkungan I Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Pada saat dilokasi tersebut, Petugas mendatangi rumah pelaku yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis shabu, dan pada saat mendatangi rumah tersebut, Petugas melihat pelaku A alias Butet melemparkan 1 (satu) buah dompet kecil keluar rumah tepatnya ke arah kandang ayam.
Kemudian Petugas mengambil dompet yang dilemparkan oleh pelaku tersebut dan membuka dompet tersebut dan Petugas menemukan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan 60 (enam puluh) bungkus plastik klip yang berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu. Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan uang sebesar Rp. 170.000,- dan 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru dari atas meja didalam dapur rumah pelaku, ungkap Kasi Humas.
Kemudian Petugas menanyakan kepada pelaku milik siapa barang bukti yang ditemukan tersebut, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut seluruhnya adalah miliknya.
Selanjutnya Petugas membawa pelaku beserta barang bukti yang ditemukan ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatannya pelaku dipersangkakan :
Melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ajs)
No comments:
Post a Comment