-->






Oknum SD, Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Instalasi Gedung Rawat Inap Bangkinang Riau Menyerahkan Diri

📆Senin, 10-Oktober-2022 [23.53]

Oknum SD, Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Instalasi Gedung Rawat Inap Bangkinang Riau Menyerahkan Diri


Pekanbaru • Riau » mediasergap ⚖️🇮🇩

Tersangka dengan inisial SD akhirnya menyerahkan diri ke Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau.

Tersangka langsung di arahkan menuju ruang pemeriksaan pidana khusus (Pidsus) Kejati Riau untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau, Senin (10/10/2022).

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto menyatakan kepada beberapa Media, setelah  ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 27 Januari 2022 yang lalu dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap (IRNA) Tahap III RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau T.A 2019, tersangka telah dipanggil secara patut 3 kali, namun tersangka tidak memenuhi surat panggilan tersebut.

Bahwa tersangka inisial SD turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kegiatan Pembangunan Gedung Instalasi Rawat Inap (IRNA) Tahap III RSUD Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau TA. 2019 tersebut.

Selain tersangka inisial SD dalam perkara ini telah menetapkan 5 orang tersangka lainnya yakni: MAYUSRI (telah divonis), RIF HELVI ARSELAN (telah divonis), EMRIZAL dan ABDUL KADIR JAELANI, yang saat ini masih dalam proses persidangan. Selain itu terdapat tersangka lain yang masing melarikan diri yakni Sdr. KTA.

Atas perbuatannya Tersangka inisial SD disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dan untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi maka yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT – 03/L.4.5 /RT.1/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 selama 20 hari. (ST)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini