-->






Prihatin, Proyek Pembangunan Dinding Penahan Tanah, Diatas Sungai Aek Karang Desa Mondang Tapanuli Selatan Tidak Memakai Papan Nama Proyek

 📆Jum’at, 14-Oktober-2022 [20.16]

Prihatin, Proyek Pembangunan Dinding Penahan Tanah, Diatas Sungai Aek Karang Desa Mondang Tapanuli Selatan Tidak Memakai Papan Nama Proyek


Tapsel • Sumut » mediasergap ⚖️🇮🇩

Banyaknya pelaksanaan Pengerjaan Proyek Pembangunan, dengan tidak memasang papan nama Proyek pengerjaan tentu menjadi pernyataan apa sebab sehingga hal keharusan itu tidak dilakukan.

Padahal dalam substansi peraturannya bahwa setiap pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa, wajib harus mematuhi sebagaimana yang telah diperintahkan dari Amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan pada pasal 6 Peraturan Presiden (Pepres) No.16 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan (Pepres) No. 12 Tahun 2021, Tentang Kriteria pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa, dengan mentaati kriteria yakni, efisiensi, efektif, bersaing, transfaran dan akuntabel.

Namun faktanya dalam pelaksanaan Proyek tidak sedikit perusahaan kontraktor Pengadaan Barang/Jasa yang tidak mentaati peraturannya, bahkan saat dikonfirmasi kru media kepada pengawas Proyek terkait tidak adanya papan nama terpasang di lokasi Proyek jawabannya terkesan menutup-nutupi, seakan ada yang dirahasiakan dalam pelaksanaan Proyek tersebut. 

Satu dari gambaran banyaknya pelaksanaan Proyek yang tidak memasang papan nama Proyek, yakni Proyek pada pengerjaan dinding penahan tanah diatas Sungai Aek Karang yang berada di Desa Mondang Kecamatan Sayur Matinggi Kabupten Tapanuli Selatan.

Dari pantauan sejak dimulainya pengerjaan Proyek diatas sungai tersebut, tidak ada tampak terpasang papan nama Proyeknya. Sehingga hal ini membuat banyak warga Desa Mondang was-was dan bertanya, mengapa papan nama Proyek pada pembangunan tersebut tidak ada tampak terpasang, padahal warga Desa Mondang wajib mengetahuinya tentu adalah sebagai publikasi dengan prinsif tranfaransi dan akuntabilitas sesuai amanah Undang-Undang No.14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Apalagi Dana Anggaran untuk Pembangunan dinding panahan tanah tersebut bersumber dari dana APBD Kabupaten Tapanuli Selatan dan tentunya berasal dari uang rakyat.

Sebelumnya wartawan Media Online Sergap pernah meninjau lokasi Proyek dan menanyakan kepada Petugas dari Dinas PU Tapanuli Selatan, berinisial (MG), hal ini terkait tidak adanya papan nama di lokasi proyek, selain itu wartawan Media Online Sergap juga menyinggung soal bahan material bangunan dinding penahan tanah tersebut, yakni material batu yang dipakai oleh pihak pemborong, dimana bahan material batu kali yang dipergunakan untuk bangunan diduga sebahagian berasal dari batu bangunan bronjong yang sebelumnya terpasang ditepi sungai Aek Karang, hingga akhirnya batu bronjong inipun dibongkar dan  dimanfaat untuk pembangunan dinding penahan tanah diatasnya, namun sungguh disayangkan sebab Petugas Pengawas Proyek dari Dinas PU ini enggan memberikan penjelasan apapun.

Ditempat terpisah wartawan Media Online Sergap juga sempat menemui Kepala Desa Mondang" Efendi Harahap, terkait pengerjaan pembangunan dinding penahan tanah ditepi sungai Aek Karang di Desa Mondang, dan Kepala Desa tegas-tegas mengatakan bahwa baik dari pihak pemborong maupun Petugas Pengawas dari Disas PU tidak ada berkordinasi dengan dirinya selaku Pemimpin Pemerintahan Desa, memang betul bang, bahwa sejak awal pembangunan tembok dinding penahan tanah itu dibangun tidak ada siapapun dari mereka pelaksana proyek yang datang menemui saya, demikian ujarnya. (Asman)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini